banner 970x250
banner 970x250

Keluarga Antoni Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Usut Transparan Kematian Tahanan di Polda Lampung

Redaktur Pelaksana
20 Okt 2026 20:59
3 menit membaca

SUARAGOVERNMENT | LAMPUNG UTARA — Keluarga Antoni meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memastikan adanya pemeriksaan secara transparan terkait meninggalnya Antoni setelah menjalani penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Lampung.

Permintaan tersebut disampaikan anak almarhum, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, melalui kuasa hukum keluarga, Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., kepada awak media pada Senin (19/10/2026).

Keluarga meminta seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Antoni sebelum meninggal dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Kuasa hukum keluarga menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembantaran penahanan terhadap Antoni pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Antoni disebut mengalami penurunan dan membutuhkan penanganan medis.

Menurut keterangan keluarga, permohonan pembantaran tersebut kemudian tidak dikabulkan sekitar pukul 16.00 WIB.

Keputusan tersebut disebut didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Lampung.

Beberapa jam kemudian, kondisi Antoni dilaporkan mengalami penurunan secara signifikan.

Sekitar pukul 19.00 hingga 19.30 WIB, Antoni disebut berada dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Antoni akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.

Perbedaan waktu antara pemeriksaan kesehatan, keputusan terhadap permohonan pembantaran, memburuknya kondisi Antoni, hingga meninggal dunia menjadi bagian yang ingin diklarifikasi oleh pihak keluarga.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi medis Antoni, tetapi juga terhadap seluruh prosedur yang berlangsung selama masa penahanan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup hasil pemeriksaan Dokkes, catatan pemantauan kesehatan, tindakan petugas ketika kondisi Antoni mulai memburuk, hingga proses evakuasi dan penanganan medis di rumah sakit.

Keluarga juga meminta agar rekam medis Antoni menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan kondisi kesehatan almarhum secara lebih utuh.

Menurut keluarga, pencocokan antara catatan pemeriksaan, kronologi kejadian dan dokumen medis diperlukan agar tidak muncul kesimpulan yang hanya berdasarkan informasi sepihak.

Permintaan pemeriksaan tersebut, menurut keluarga, bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan penyebab kematian.

Mereka justru meminta agar seluruh fakta terlebih dahulu diperiksa oleh pihak yang berwenang secara profesional dan independen.

Keluarga juga menegaskan bahwa dugaan adanya kesalahan prosedur maupun kelalaian tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Demikian pula penyebab kematian Antoni harus mengacu pada keterangan medis resmi serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan tersebut, keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap proses klarifikasi.

Mereka menginginkan adanya kepastian bahwa prosedur penahanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta hak Antoni untuk memperoleh pelayanan kesehatan selama menjalani penahanan tetap terpenuhi.

Keluarga juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjawab sejumlah pertanyaan mengenai kondisi Antoni sebelum meninggal, termasuk pertimbangan medis dalam permohonan pembantaran dan langkah penanganan ketika kondisi kesehatannya mengalami keadaan kritis.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi secara lengkap dari Polda Lampung, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Lampung, serta RS Bhayangkara mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, dasar pertimbangan terhadap permohonan pembantaran, kronologi penanganan medis, dan penyebab kematian Antoni belum diperoleh.

SUARAGOVERNMENT membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Setiap dugaan yang disampaikan keluarga dalam perkara ini masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan