banner 970x250
banner 970x250

Sahabat Alam Hijau Minta Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas PT Ifishdeco di Wadunggo

Redaktur Pelaksana
12 Okt 2026 20:20
3 menit membaca

JAKARTA — Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan sementara aktivitas PT Ifishdeco Tbk yang dipersoalkan di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026).

Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status kawasan, legalitas kegiatan, serta potensi dampak terhadap ekosistem mangrove sebelum aktivitas di lokasi dilanjutkan.

Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, mengatakan keberadaan papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta adanya pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

“Kami meminta Gakkum Kehutanan turun langsung ke lapangan. Jika memang terdapat papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, harus ada kejelasan mengenai status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di sekitarnya,” kata Budhi.

Menurutnya, penghentian sementara dapat menjadi langkah kehati-hatian sampai proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta pemeriksaan mencakup batas dan koordinat kawasan, status fungsi kawasan hutan, dokumen perizinan, serta kemungkinan dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar.

Budhi juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap perusahaan. Menurut dia, pemeriksaan pemerintah diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai apakah aktivitas yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan apabila memang terdapat kerusakan,” ujarnya.

Selain Kementerian Kehutanan melalui Gakkum, Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti persoalan tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangannya.

Dalam aksinya, organisasi tersebut menyampaikan tiga tuntutan, yaitu penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan dan legalitas kegiatan, serta penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Budhi mengatakan pengawasan terhadap kawasan mangrove Wadunggo merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan.

“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban apabila ternyata ditemukan kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta pemerintah hadir, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sahabat Alam Hijau Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Ifishdeco Tbk mengenai desakan penghentian sementara aktivitas maupun tudingan yang disampaikan Sahabat Alam Hijau Indonesia.

Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau informasi tambahan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan