banner 970x250
banner 970x250

FPKB Minta Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Dua Tokoh Pemuda Kalbar Tekankan Kepastian Hukum

Redaktur Pelaksana
7 Nov 2026 13:15
3 menit membaca

SUARAGOVERNMENT.COM |JAKARTA, Sabtu (7/11/2026) – Perlindungan terhadap kepala negara dan penegakan supremasi hukum menjadi perhatian Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) menyusul mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Organisasi tersebut mengingatkan agar persoalan ini tidak berhenti menjadi polemik publik, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua FPKB Heri Kustanto bersama Dr. Petrus, S.H., M.H., menilai dugaan penyadapan tanpa kewenangan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional.

Keduanya menekankan bahwa asas legalitas harus menjadi pijakan utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Menurut mereka, perkembangan teknologi komunikasi tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan intersepsi terhadap komunikasi pihak lain tanpa dasar kewenangan yang sah.

Terlebih, apabila dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan komunikasi Presiden sebagai kepala negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan memiliki pengaturan khusus dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Setiap tindakan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta batas kewenangan lembaga yang melaksanakannya.

Sejumlah regulasi telah mengatur larangan penyadapan tanpa hak. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara Pasal 56 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelanggarnya.

Ketentuan lain terdapat dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak terhadap informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Selain itu, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Heri dan Petrus menilai seluruh ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Namun, mereka mengingatkan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Keduanya juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi yang menghubungkan persoalan penyadapan dengan dugaan makar.

Menurut mereka, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

FPKB berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap persoalan ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak yang terlibat, metode yang digunakan, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, tanpa intervensi kepentingan politik maupun perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Bagi kedua tokoh pemuda Kalimantan Barat tersebut, menjaga keamanan Presiden bukan hanya persoalan perlindungan terhadap individu, melainkan juga menyangkut kehormatan lembaga negara dan stabilitas nasional.

Karena itu, FPKB mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara tegas berdasarkan aturan yang berlaku.

Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum maupun pihak yang dikorbankan tanpa pembuktian.

Pengusutan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan