SUARAGOVERNMENT.COM | JAKARTA — Indonesia Strategic Watch (ISW) resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra.
Pengaduan tersebut disampaikan Director of Legal Affairs ISW, Ronald Panjaitan, S.H., pada Jumat (9/10/2026). Dumas tersebut tercatat dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026.
Melalui pengaduan itu, ISW meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen pendidikan yang diduga digunakan dalam proses pencalonan anggota legislatif tersebut.
ISW juga meminta Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar, termasuk menilai tindak lanjut terhadap informasi dan dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat.
ISW Dorong Verifikasi Dokumen Pendidikan
Ronald mengatakan, verifikasi terhadap dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan pejabat publik.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, tetapi perlu dilakukan melalui pencocokan dengan sumber data resmi.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald.
ISW mendorong agar proses verifikasi melibatkan institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, instansi pendidikan terkait, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Pencocokan data tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen pendidikan yang dipersoalkan dengan dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan dalam administrasi penyelenggara pemilu.
Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Selain meminta pemeriksaan dokumen, ISW juga meminta Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat.
Menurut ISW, apabila diperlukan, supervisi dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum.
Ronald menegaskan, penyampaian Dumas tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi dalam proses pencalonan pejabat publik.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” katanya.
ISW berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Organisasi itu juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administratif, melainkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dengan diserahkannya Dumas Nomor 133/PM/ISW/X/2026, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan ketidakabsahan atau pemalsuan dokumen tersebut masih berupa pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Keabsahan dokumen serta ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Tidak ada komentar