banner 970x250
banner 970x250

Abraham: Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Harus Tuntas, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Redaktur Pelaksana
4 Nov 2026 00:20
4 menit membaca

JAKARTA — Dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus disuarakan.

Aktivis Pergerakan Nasional Abraham menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Abraham mengapresiasi langkah Kapolri dalam menangani perkara yang dinilainya memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Terlebih, proses pengusutan tersebut diduga bersinggungan dengan pihak yang memiliki latar belakang sebagai mantan petinggi Polri.

Menurutnya, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk menghentikan atau membatasi proses penyidikan. Sebaliknya, seluruh rangkaian dugaan pelanggaran harus diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan tugas ringan bagi Kapolri. Ada tantangan besar karena perkara ini diduga bersinggungan dengan mantan petinggi Polri. Namun, hukum harus tetap menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara adil dan profesional,” ujar Abraham, Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan bahwa pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pengendali atau aktor intelektual di balik dugaan operasi penyadapan tersebut.

Abraham secara khusus meminta Bareskrim Polri mendalami struktur pelaksanaan operasi, jalur komunikasi, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Pertanyaan besarnya, apakah operasi ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terungkap, atau ada kekuatan lain yang berada di belakangnya? Siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang mengendalikan? Semua harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak penyidik menelusuri sumber pendanaan operasi. Menurut Abraham, pemeriksaan terhadap aliran dana dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga menyediakan dukungan finansial maupun fasilitas operasional.

“Jangan hanya mengungkap siapa yang menjalankan operasi. Sumber dananya juga harus ditelusuri. Dari mana anggaran itu berasal, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa? Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Abraham menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Apabila terbukti, tindakan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden dan perlindungan kepentingan negara.

“Penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang sangat berbahaya dan tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, pengusutannya harus menyeluruh. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang akibat tidak terungkapnya seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik juga mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga tidak melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi turut mengamankan 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Menanggapi perkembangan tersebut, Abraham berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian perbuatan para tersangka, tetapi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Baginya, hubungan Polri dan masyarakat harus dibangun melalui kerja sama, kepercayaan, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

“Polri bersama masyarakat dan masyarakat bersama Polri. Polri adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, masyarakat harus memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja secara profesional, sekaligus mengawal agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” tuturnya.

Abraham menambahkan, dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum merupakan bagian dari semangat patriotisme dan nasionalisme dalam menjaga kehormatan bangsa. Menurutnya, perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara juga harus ditempatkan dalam kerangka menjaga keamanan dan martabat institusi negara.

“Ini bukan soal membela individu, tetapi soal menjaga negara dan memastikan hukum tetap berdiri di atas kepentingan siapa pun. Masyarakat harus bersama Polri dalam mengawal kebenaran. Siapa pun yang terlibat harus diungkap berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Abraham. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan