banner 970x250
banner 970x250

Pegiat Hukum Maruli Rajagukguk Angkat Bicara “Menuntut Tanggung Jawab Penuh Yayasan Mutiara Kharisma Insani

ilham123
14 Apr 2026 20:22
Berita 0
2 menit membaca

Langkat – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di Kabupaten Langkat menjadi sorotan.

Pegiat hukum, Maruli Rajagukguk, mendesak pihak perusahaan dan pengelola tempat kerja untuk bertanggung jawab penuh atas kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Korban diketahui bernama Sri Rahayu Adiningsih (24), yang bekerja sebagai Head Chef dan baru bergabung sejak Februari 2026.

Ia mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja pada 11 Maret 2026 dini hari. Saat ini, korban masih dirawat secara intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.

Maruli menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga, terdapat dugaan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial tenaga kerja.

Ia menilai, korban diduga belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika benar pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh otoritas terkait,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menjadi aspek penting dalam menjamin hak-hak pekerja, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja.

Terkait penanganan korban, pihak keluarga disebut sempat menerima tawaran santunan sebesar Rp5 juta dari pihak terkait. Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena dinilai belum sebanding dengan kebutuhan biaya perawatan medis yang terus meningkat.

“Biaya pengobatan yang ditanggung keluarga saat ini sudah sangat besar dan masih berpotensi bertambah. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Maruli juga mendorong agar instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak pekerja selama masa perawatan.

Selain itu, ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen kerja di lokasi tersebut, khususnya terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja, jam kerja, serta kepastian jaminan sosial bagi para pekerja.

“Langkah evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi tenaga kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan dan pengelola yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi.

Diharapkan klarifikasi segera disampaikan guna memberikan kepastian informasi kepada publik serta memastikan penanganan korban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)