banner 970x250
banner 970x250

Perdokmil Mengucapkan Selamat atas Keberhasilan Dr. Eka Poedjihartanto P. dalam Sidang Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum

Redaktur M Filky
29 Apr 2025 11:38
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta, 29 April 2025 – Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil) memberikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada salah satu anggotanya, Dr. Eka Poedjihartanto P., yang telah sukses menyelesaikan sidang terbuka disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Disertasi yang diangkat berjudul “Kedudukan Hukum Rekam Medik Elektronik sebagai Alat Bukti (Studi di Rumah Sakit Lingkungan TNI Angkatan Udara)”, merupakan kontribusi ilmiah yang penting dalam menjawab tantangan digitalisasi sistem kesehatan di lingkungan militer.

Sidang terbuka ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 08.30 WIB, di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc., selaku ketua sidang, dengan jajaran penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H., Dr. Niru Anita Sinaga, S.H., M.H., Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, S.H., M.H., serta penguji eksternal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

Ketua Umum Perdokmil, Mayjen TNI Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. “Capaian akademik Dr. Eka menunjukkan bahwa profesional medis militer juga mampu menorehkan prestasi ilmiah dalam bidang hukum. Ini sejalan dengan visi Perdokmil untuk mendorong integrasi keilmuan lintas bidang dalam kerangka penguatan sistem pertahanan negara,” ujarnya.

Hadir pula dalam momen ini Sekretaris Jenderal Perdokmil, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, Sp.DVE, M.Biomed, MARS, S.H., M.H., FINSDV, FAADV, yang juga bertindak sebagai salah satu anggota penguji dalam sidang disertasi.

Beliau menyatakan bahwa kehadiran Dr. Eka sebagai doktor hukum yang berlatar belakang medis menjadi contoh konkret kolaborasi multidisipliner yang dibutuhkan di era modern.

Perdokmil berharap disertasi ini dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan hukum di bidang kesehatan militer, khususnya dalam penguatan regulasi terkait rekam medik elektronik sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.

Selamat kepada Dr. Eka Poedjihartanto P. atas gelar Doktor Ilmu Hukum yang telah diraih. Semoga ilmu dan dedikasinya terus memberi manfaat bagi bangsa, negara, dan institusi militer. (DW)