banner 970x250
banner 970x250

Dr. Petrus: SEMA No. 2 Tahun 2024 Tonggak Baru Penegakan Hukum Audit Kerugian Negara

Redaktur M Filky
9 Okt 2025 08:27
3 menit membaca

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Pakar hukum dan akademisi Dr. Petrus, S.H., M.H. menilai bahwa pemerintah masih lemah dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, ketidakberani-an pemerintah sering kali disebabkan oleh keterlibatan oknum pejabat maupun politisi dalam praktik korupsi itu sendiri.

“Masalah korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga moral dan etika. Pemerintah bisa menuntaskannya jika memiliki integritas dan keberanian sesuai amanah konstitusi,” ujar Dr. Petrus dalam pandangannya, Rabu (9/10).

Keuangan Negara Sebagai Instrumen Vital

Dr. Petrus menjelaskan bahwa keuangan negara memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga menjaga kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaannya merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat.

“Keuangan negara adalah instrumen vital. Jika dikelola dengan baik, ia menjadi sumber kemajuan. Namun jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan rakyat karena berkurangnya dana pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kerugian negara harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme hukum yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi kriminalisasi terhadap pejabat publik yang bertindak sesuai prosedur.

Kelemahan SEMA No. 4 Tahun 2016

Lebih lanjut, Dr. Petrus menyoroti kelemahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

Aturan ini, kata dia, menimbulkan persoalan karena lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau SKPD tidak diakui secara hukum dalam penetapan kerugian negara, meski secara teknis mereka memiliki kapasitas melakukan audit.

“SEMA 2016 menciptakan ketimpangan. Proses hukum menjadi lambat karena hanya bergantung pada BPK, yang juga memiliki keterbatasan sumber daya. Sementara itu, hasil audit lembaga lain seringkali diabaikan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti frasa “dalam kondisi tertentu” yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai kerugian negara namun menimbulkan multitafsir, sehingga menambah ketidakpastian hukum di lapangan.

SEMA No. 2 Tahun 2024: Jawaban atas Kebutuhan Hukum

Untuk menutup kelemahan tersebut, Mahkamah Agung pada tahun 2024 menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2024. Menurut Dr. Petrus, aturan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat kepastian hukum dan mempercepat proses audit kerugian negara.

“SEMA baru ini tetap menegaskan BPK sebagai lembaga konstitusional utama, namun juga mengakui hasil audit dari BPKP, Inspektorat, SKPD, dan akuntan publik bersertifikat sebagai dasar penilaian kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, hakim kini diberikan kewenangan penuh menilai dan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan fakta persidangan, tanpa lagi dibatasi oleh frasa multitafsir seperti dalam aturan sebelumnya.

Implikasi Positif bagi Sistem Peradilan

Dr. Petrus menilai, SEMA No. 2 Tahun 2024 menghadirkan tiga perubahan penting bagi sistem hukum keuangan negara:

1.Kepastian hukum meningkat, karena hakim dapat menilai langsung kerugian negara berdasarkan bukti persidangan.

2. Efisiensi hukum terwujud, sebab audit tidak lagi hanya bergantung pada BPK.

3. Transparansi lebih kuat, dengan diakuinya lembaga audit profesional independen seperti akuntan publik.

“Dengan pengakuan terhadap auditor profesional dan peran aktif hakim, penegakan hukum akan lebih cepat, transparan, dan adil. Ini adalah bentuk pembaruan sistem hukum yang progresif,” tegasnya.

Menjaga Moral dan Integritas Negara

Di akhir pandangannya, Dr. Petrus menekankan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2024 bukan sekadar revisi administratif, tetapi pembaruan paradigma hukum yang lebih berkeadilan.

“Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya memperkuat akuntabilitas negara. Setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dengan moral, etika, dan hukum yang kuat. Di sinilah letak tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan,” pungkasnya.

Dengan kejelasan mengenai kewenangan audit dan penguatan peran hakim, SEMA No. 2 Tahun 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Laporan: Team Suara Government