
Jakarta – Koalisi Pengacara Betawi Nusantara mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Timur agar menunda sekaligus meninjau kembali penggunaan Gedung Olahraga (GOR) Ciracas sebagai lokasi pelantikan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 053/KPN/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Koordinator Koalisi Pengacara Betawi Nusantara, S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H.
Dalam surat itu, koalisi menilai rencana pelantikan perlu dikaji ulang mengingat masih adanya konflik internal kepengurusan FORKABI yang dinilai belum tuntas. Perselisihan tersebut disebut masih memunculkan perbedaan klaim, penolakan dari sejumlah unsur organisasi, serta polemik di tengah masyarakat Betawi.
Koalisi juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terhadap Sekretaris Jenderal kepengurusan yang akan dilantik, H. Tahyudin, serta pengaduan etik terhadap Ketua Umum kepengurusan yang akan dilantik, Achmad Azran, ke Badan Kehormatan DPD RI. Meski demikian, dalam surat tersebut koalisi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun proses etik yang sedang berlangsung.
Menurut koalisi, penggunaan GOR Ciracas sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mereka menilai pelaksanaan pelantikan berpotensi memicu penolakan, gesekan antarkelompok, hingga gangguan keamanan apabila konflik kepengurusan belum terselesaikan.
Karena itu, Koalisi Pengacara Betawi Nusantara meminta pemerintah meninjau kembali izin penggunaan GOR Ciracas, menunda pelaksanaan kegiatan hingga terdapat kepastian penyelesaian konflik kepengurusan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan asesmen terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam surat tersebut, koalisi menegaskan permohonan itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak masyarakat dalam berserikat dan berkumpul, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah potensi konflik horizontal serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Jakarta.