
Jakarta, 13 Juni 2025 — Puluhan mahasiswa hukum yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP SERMAHI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jakarta Utara, dan memblokade jalan tol Sunter pada Jumat (13/6).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Pluit yang dikelola oleh PT CMNP.
Menurut para mahasiswa, perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 yang dilakukan sejak tahun 2020—empat tahun sebelum masa konsesi sebelumnya berakhir pada 2025—dilakukan tanpa evaluasi terbuka dan tanpa proses lelang yang transparan.
Hal tersebut dinilai melanggar asas tata kelola yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024.
“Apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk kooptasi hukum oleh kekuatan modal. Perpanjangan dilakukan diam-diam, tanpa evaluasi objektif. Ini preseden buruk dalam pengelolaan aset publik,” tegas Ishaq Rumakway, Koordinator Lapangan DPP SERMAHI.
Lebih lanjut, mahasiswa menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama dua dekade terakhir mencatat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan jalan tol oleh CMNP. Beberapa poin penting antara lain:
“Negara tak hanya dirugikan, tetapi dibiarkan menjadi korban dari struktur konsesi yang timpang. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan fiskal,” ujar Ishaq.
Aksi juga menyoroti adanya konflik kepentingan, dengan salah satu direktur CMNP yang sebelumnya menjabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Mahasiswa menduga kebijakan publik diarahkan untuk melayani kepentingan internal perusahaan.
“Ini bukan sekadar korupsi, tapi bentuk state capture. Kebijakan publik disandera demi kepentingan korporasi,” tambah Ishaq.
Tuntutan Mahasiswa:
1. Kejaksaan Agung diminta segera menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan konsesi.
2. Pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2020 karena dinilai cacat hukum dan prosedural
3. Audit menyeluruh dan lelang ulang pengelolaan jalan tol secara terbuka dan akuntabel.
4. Pemerintah diminta menagih denda, kekurangan kontribusi, dan dana publik yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
5. KPK dan BPK diminta mengusut dugaan manipulasi keuangan dan konflik kepentingan dalam manajemen CMNP.
6. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan jajaran direksi CMNP.
7. Pencabutan izin usaha dan penghentian operasional CMNP jika terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Mahasiswa menegaskan bahwa jalan tol merupakan aset strategis negara yang dibangun dari kontribusi fiskal rakyat, bukan milik korporasi. Mereka menyatakan aksi ini adalah koreksi konstitusional atas sistem yang dinilai timpang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi menolak perampasan hak publik atas nama legalitas cacat. Jalan tol adalah milik rakyat,” pungkas Ishaq.
Aksi ini disebut sebagai bagian dari komitmen SERMAHI dalam menegakkan keadilan melalui gerakan moral. Para mahasiswa menegaskan, ketika negara diam, maka suara mahasiswa menjadi alarm terakhir demi menjaga marwah hukum dan keadilan sosial. (Investigasi)