Ilustrasi BiznetSUARA GOVERNMENT – Beredar di media sosial sebanyak 380 ribu pengguna Biznet mengalami kebocoran data di dark web. Hal ini dikatakan pakar keamanan siber Teguh Aprianto dalam akun media sosial X (@secgron) pada Minggu (10/3/2024).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan telah bersurat penyelenggara jaringan Biznet dan meminta untuk klarifikasi terkait dugaan 380 ribu kebocoran data di dark web. Data yang bocor tersebut termasuk nama, email, NIK, NPWP, nomor HP, hingga alamat.
“Kemarin kita sudah bersurat. Aturannya itu memang mereka yang melapor ke kita tapi kalau sudah begini mereka harus melakukan klarifikasi,” kata Semuel di Press Room Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Menurut Samuel, Biznet harus mempertanggungjawabkan data pengguna yang mereka kelola. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika kebocoran data sudah terjadi maka perusahaan harus meningkatkan sistem keamanannya. Sebab, kebocoran data dapat merugikan pengguna.
“Kalau bocor itu menimbulkan kerugian masyarakat dan masyarakat juga bisa melakukan gugatan kepada yang membocorkan. Kami berharap para pemain memperhatikan aturan yang ada dan memitigasi semua risiko yang muncul,” tandasnya.