banner 970x250
banner 970x250

Pemilihan Rektor UHO Ricuh: Diduga Ada Cawe-cawe, Mahasiswa Desak Menteri Turun Tangan

Redaktur M Filky
23 Jun 2025 22:51
Berita 0
2 menit membaca

Kendari, 23 Juni 2025 – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025–2029 menuai sorotan tajam. Komite Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (KMPP) menyebut pemilihan yang digelar 16 Juni lalu sarat intervensi dan manipulasi politik kampus.

Dalam hasil pemungutan suara Senat, Prof. Armid keluar sebagai pemenang dengan 31 suara, mengalahkan Prof. Takdir (30 suara) dan Prof. Ruslin (13 suara). Namun, kemenangan Armid dituding hasil dari “cawe-cawe” Rektor petahana, Muhammad Zamrun Firihu.

“Kami menduga ada kejahatan yang terstruktur, sehingga mengalahkan kebenaran yang tertanam,” tegas Amirudin Emon, Koordinator KMPP, kepada wartawan.

KMPP melayangkan protes keras kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Mereka menilai proses pemilihan sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran administratif hingga dugaan intervensi kekuasaan dan manipulasi statuta.

6 Dugaan Pelanggaran Versi KMPP:

1. Pelanggaran administratif: Penjaringan dilakukan terlambat dan tidak sesuai Permenristekdikti No. 19/2017.

2. Pemaksaan statuta baru: Permendiktisaintek No. 21/2025 digunakan sepihak tanpa masa transisi yang sah.

3. Penerbitan peraturan rektor cacat hukum: Peraturan Rektor No. 1/2025 dinilai melanggar hierarki norma.

4. Rekayasa politik kampus: Ada dugaan tekanan terhadap dekan, kaprodi, dan dosen demi membentuk senat pro-petahana.

5. Minim transparansi: Tidak ada berita acara yang ditandatangani calon, jadwal dinilai tergesa dan tidak demokratis.

6. Dugaan cacat moral calon terpilih: Prof. Armid disebut punya rekam jejak amoral dan diragukan integritasnya.

“Pemilihan ini bukan lagi panggung demokrasi akademik, tapi jadi alat kekuasaan. Mahasiswa dan dosen dikorbankan demi segelintir elit,” ucap Amirudin.

KMPP pun mengajukan 4 tuntutan utama:

1. Menteri wajib menunda dan mengevaluasi hasil Pilrek UHO 2025.

2. Dibentuk tim independen investigasi atas dugaan pelanggaran dan intervensi.

3. Transparansi dan partisipasi publik dijamin dalam setiap tahapan Pilrek.

4. Peninjauan ulang statuta dan regulasi internal kampus.

Amirudin menegaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk konsolidasi aksi moral di berbagai wilayah.

“Sampai kebenaran tegak, kami tidak akan diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, suaragoverment.com masih berupaya menghubungi pihak UHO maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk konfirmasi lebih lanjut.