banner 970x250
banner 970x250

RUU Penyiaran dan Digitalisasi: Solusi Poros Jakarta Institute untuk Pemajuan Budaya Indonesia

Redaktur M Filky
17 Mar 2025 03:37
Daerah 0
2 menit membaca

JAKARTA, 17 Maret 2025– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sudah lama dibahas di Komisi I DPR RI sejak 2012 akhirnya menjadi sorotan utama dalam upaya memajukan industri penyiaran di Indonesia.

Meskipun telah mengalami beberapa kali revisi, hingga kini RUU ini belum juga disahkan.

Namun, dalam agenda Prolegnas 2025, RUU tersebut kembali menjadi prioritas pembahasan, dan kali ini membawa harapan besar dalam menghadirkan perubahan signifikan bagi dunia penyiaran.

Poros Jakarta Institute, melalui Direktur Utamanya, Abu Bakar Maulana, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU ini, terutama terkait dengan implementasi Analog Switch Off (ASO).

Menurut Abu Bakar, digitalisasi penyiaran dengan ASO bukan hanya soal efisiensi teknis, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya Indonesia melalui konten berkualitas yang dapat dijangkau oleh lebih banyak lapisan masyarakat.

“Digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan mendesak kita saat ini. Dengan ASO, kita bisa mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi untuk memungkinkan lebih banyak saluran berkualitas yang disiarkan secara bersamaan,” ujar Abu Bakar Maulana dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, transformasi ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas konten yang diterima oleh masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, Poros Jakarta Institute juga menekankan pentingnya peraturan yang mendukung perkembangan model bisnis penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan layanan Over the Top (OTT).

Dengan maraknya layanan video on demand dan live streaming, regulasi yang fleksibel dan mendukung perkembangan OTT dinilai sangat penting agar masyarakat dapat mengakses konten yang beragam dan berkualitas.

Abu Bakar menambahkan, pembahasan RUU Penyiaran juga harus selaras dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Digitalisasi penyiaran harus memberi ruang untuk konten lokal, budaya Indonesia, dan kemitraan dengan komunitas budaya.

Kami berharap RUU ini dapat mendorong promosi konten lokal yang berakar pada nilai budaya bangsa,” ujar Abu Bakar.

Poros Jakarta Institute optimis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, RUU Penyiaran yang disahkan nanti dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih efisien, inovatif, dan mendukung pemajuan budaya Indonesia.

Mereka percaya bahwa digitalisasi penyiaran akan memberikan dampak positif bagi perkembangan budaya nasional. (Red)