banner 970x250
banner 970x250

Protes Lewat Bendera One Piece? DPN LKPHI: Jangan Lukai Kehormatan Merah Putih!

Redaktur M Filky
4 Agu 2025 11:33
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta, 4 Agustus 2025 – Fenomena pengibaran bendera karakter One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI menuai sorotan tajam. Aksi yang viral di media sosial ini dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, banyak pihak menilai aksi itu melukai kesakralan simbol negara.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., menyayangkan maraknya pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece di momen menjelang 17 Agustus.

“Pengibaran bendera One Piece di tengah momentum sakral kemerdekaan jelas mencederai kehormatan sang Saka Merah Putih,” kata Marasabessy, Minggu (4/8/2025).

Ia menegaskan, aturan soal pengibaran bendera telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam aturan itu, tegas disebutkan bahwa dilarang mengibarkan bendera negara di bawah atau bersama simbol lain.

“Boleh saja kecewa pada pejabat atau pemerintah, tapi jangan lunturkan nilai kesakralan Merah Putih,” ujarnya.

Marasabessy mengingatkan bahwa bulan Agustus merupakan bulan sakral bagi bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa kemerdekaan yang diraih tidak datang begitu saja, melainkan hasil perjuangan panjang yang berdarah-darah.

“Para pendahulu kita mengorbankan nyawa, tenaga, dan air mata untuk kemerdekaan ini. Maka mengibarkan Merah Putih adalah bentuk penghormatan, bukan pada pejabat, tapi pada para pahlawan,” tegasnya.

Atas fenomena ini, DPN LKPHI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di seluruh penjuru Tanah Air selama bulan Agustus.

“Ini bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan dan upaya membangkitkan semangat nasionalisme, bukan sekadar seremoni,” tutup Marasabessy.