
Jakarta, 23 Mei 2025 — FSPI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul menyusul kebijakan penambahan daya listrik secara sepihak yang dinilai merugikan masyarakat dan mencerminkan buruknya pelayanan publik.
Presidium FSPI, Zuhelmi Tanjung, menegaskan bahwa tindakan PLN menaikkan daya listrik pelanggan tanpa adanya permohonan atau persetujuan merupakan bentuk maladministrasi yang bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan dalam pelayanan publik.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan penambahan daya listrik tanpa konfirmasi. Ini adalah pelanggaran hak konsumen yang sangat serius,” ujar Zuhelmi dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/5).
FSPI juga meminta Ombudsman Republik Indonesia segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik maladministrasi di tubuh PLN. Selain itu, PLN diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta segera mengembalikan daya listrik pelanggan ke kondisi semula bagi mereka yang keberatan dengan kenaikan tersebut.
“Direktur Utama PLN harus bertanggung jawab. Jika tidak ada langkah konkret, kami khawatir ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan anggapan bahwa PLN hanya menjadikan pelanggan sebagai objek keuntungan,” tegas Zuhelmi.
Lebih lanjut, FSPI mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Unit Layanan Pelanggan (ULP), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), dan Unit Induk Distribusi (UID), guna memastikan sistem pelayanan yang lebih adil dan akuntabel.
Menurut FSPI, penambahan daya yang tidak sesuai kesepakatan konsumen justru membebani masyarakat karena berdampak pada meningkatnya biaya tetap (abodemen) dan tarif per kilowatt-hour (kWh), yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.