SUARA GOVERNMENT, Manggarai Barat – Labuan Bajo tengah berada pada fase transformasi yang menentukan.
Penetapannya sebagai destinasi wisata super prioritas nasional telah mengubah lanskap ekonomi dan sosial secara cepat, masif, dan radikal.
Investasi mengalir deras, proyek properti tumbuh di hampir setiap sudut strategis, dan harga tanah melonjak berkali-kali lipat dalam waktu singkat.
Tanah yang sebelumnya dianggap tak bernilai kini menjelma menjadi komoditas bernilai tinggi, diperebutkan oleh investor lokal maupun dari luar daerah.
Namun, sejarah menunjukkan satu pola yang berulang: setiap lonjakan nilai ekonomi yang tidak dibarengi tata kelola agraria yang kuat hampir selalu melahirkan konflik. Labuan Bajo tidak terkecuali.
Di balik euforia pembangunan, sengketa tanah merebak secara masif dan berpola.
Klaim kepemilikan muncul secara tiba-tiba, sering kali pada lokasi-lokasi strategis yang sama: kawasan pesisir, bukit dengan panorama laut, serta lahan di sekitar pusat kota.
Pola ini mengindikasikan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar perselisihan individual, melainkan bagian dari praktik terorganisir yang dikenal luas sebagai mafia tanah.
Secara nasional, mafia tanah telah diakui negara sebagai kejahatan serius. Kementerian ATR/BPN dalam berbagai pernyataannya menyebut mafia tanah sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga kolusi dengan oknum aparat serta fungsionaris adat atau ulayat.
Sejumlah daerah telah memberikan gambaran jelas tentang pola ini. Di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, tanah yang telah bersertifikat bisa “hilang” secara administratif akibat terbitnya sertifikat ganda.
Di Sumatra Utara, sengketa lahan perkebunan kerap diiringi pengerahan kelompok preman untuk mengusir warga atau menjaga lahan sengketa.
Di Sulawesi Selatan, konflik agraria di wilayah pesisir dan tambang juga menunjukkan pola serupa: klaim sepihak yang diikuti intimidasi fisik.
Ciri utama mafia tanah adalah penggunaan kekuatan informal untuk menciptakan apa yang disebut sebagai fakta di lapangan. Di sinilah peran preman menjadi krusial.
Preman tidak bekerja secara acak. Mereka menjadi alat operasional. Mereka menjaga lahan, memasang portal, menghadang aktivitas warga, hingga mengintimidasi pihak yang justru memiliki dokumen hukum yang sah.
Tujuannya sederhana: menciptakan kesan bahwa lahan tersebut telah “dikuasai”, sehingga pihak lain gentar atau terpaksa mundur.
Pola ini juga tampak di Labuan Bajo. Sejumlah pemberitaan media menyebutkan adanya penjagaan lahan oleh kelompok preman di kawasan Bukit Keranga, Pantai Keranga, serta Menjerite di wilayah utara.
Bahkan, dalam beberapa kejadian, konflik berujung pada kekerasan fisik hingga menyebabkan korban bersimbah darah.
Dalam kasus yang mencuat pada awal Januari 2026, pemilik lahan seluas sekitar empat hektare dilaporkan tidak dapat mengakses lahannya sendiri.
Truk pengangkut material dihentikan, aktivitas pembangunan dihalangi, dan intimidasi dilakukan secara terbuka.
Kelompok yang menjaga lahan disebut berasal dari luar daerah dan bertindak atas perintah pihak yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut, meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan dasar klaim tersebut tidak sah secara yuridis.
Peristiwa ini menunjukkan eskalasi yang serius. Sengketa agraria tidak lagi berada di ranah administrasi atau perdata, melainkan telah bergeser menjadi persoalan keamanan.
Ketika klaim tanah ditegakkan melalui ancaman dan kekerasan, hukum negara secara de facto tersingkir. Premanisme menjadi substitusi hukum, dan kekuatan fisik man to man menjadi penentu siapa yang berkuasa.
Dampak praktik ini sangat luas dan berlapis.
Pertama, bagi masyarakat lokal, premanisme menciptakan rasa takut dan ketidakberdayaan.
Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah pun dapat kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini memicu perasaan terpinggirkan di tanah sendiri, terutama ketika pelaku klaim berasal dari luar daerah.
Sentimen sosial antara warga lokal dan pendatang berpotensi mengeras dan membuka ruang konflik horizontal.
Kedua, bagi iklim investasi, mafia tanah justru bersifat kontraproduktif. Investor yang sehat membutuhkan kepastian hukum, bukan “jaminan” dari kelompok bersenjata informal.
Pengalaman di Bali dan Lombok menunjukkan bahwa konflik tanah yang disertai premanisme sering berujung pada proyek mangkrak, gugatan hukum berkepanjangan, bahkan penarikan investasi.
Destinasi wisata kelas dunia tidak dibangun di atas ketakutan, intimidasi, dan kekacauan hukum.
Ketiga, bagi negara, premanisme dalam konflik agraria merupakan tantangan langsung terhadap kedaulatan hukum.
Ketika aparat negara tidak hadir atau kalah oleh kekuatan informal, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Masyarakat mulai meyakini bahwa keadilan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan oleh siapa yang memiliki uang dan otot.
Karena itu, persoalan mafia tanah dan premanisme di Labuan Bajo tidak boleh dipandang sebagai insiden lokal semata.
Ini adalah bagian dari pola nasional yang telah menelan banyak korban sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Negara harus bertindak tegas, terukur, dan konsisten. Penertiban preman tidak cukup dilakukan secara sporadis. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual di balik layar.
Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, berbasis data pertanahan yang valid, dan diawasi secara ketat.
Labuan Bajo memang membutuhkan investasi. Namun lebih dari itu, Labuan Bajo membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.
Jika mafia tanah dan premanisme dibiarkan, pembangunan yang hari ini tampak menjanjikan dapat berubah menjadi bom waktu sosial.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nilai tanah, melainkan masa depan harmoni sosial serta reputasi Labuan Bajo sebagai wajah Indonesia di mata dunia. (F/L)