Foto : Tengah Ramdhan Kordinator ForcemiKabupaten Bogor, SUARA GOVERNMENT — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menjadi perhatian publik setelah tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data LHKPN periode 2016 hingga 2024, total kekayaan bersih Jaro Ade tercatat mencapai Rp62,14 miliar.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang cukup besar dibandingkan dengan laporan pada tahun-tahun sebelumnya, yang secara persentase disebut mencapai lebih dari 1.000 persen.
Dalam rincian LHKPN, kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp45,93 miliar, kendaraan dan mesin senilai Rp11,49 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp4,15 miliar, harta lainnya senilai Rp1,07 miliar, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp2 juta.
Sementara itu, tercatat pula kewajiban berupa utang sebesar Rp500 juta.
Jika ditelusuri secara periodik, total kekayaan Jaro Ade pada 2016 tercatat sebesar Rp8,77 miliar.
Angka tersebut kemudian dilaporkan sebesar Rp4,78 miliar pada 2018, sebelum meningkat tajam menjadi Rp62,14 miliar pada laporan tahun 2024.
Kondisi ini mendapat respons dari Koordinator Pusat Forum Cendikiawan Muda Indonesia (Forcemi), Ramdhan Agung Giri Nugroho, yang menilai bahwa lonjakan kekayaan tersebut wajar menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurut Ramdhan, peningkatan harta dalam jumlah besar bukan untuk disimpulkan secara sepihak, namun perlu ditelaah melalui mekanisme yang tersedia agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Angka kenaikan yang besar tentu menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, menurut kami perlu ada penelaahan atau audit agar semuanya terang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, langkah tersebut justru penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan kekayaan pejabat publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Forcemi, lanjut Ramdhan, saat ini masih mengkaji secara internal kemungkinan menyampaikan permohonan resmi kepada lembaga penegak hukum.
“Kami sedang mendalami opsi untuk bersurat, baik ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun ke Kejaksaan, agar dilakukan pencermatan dan verifikasi. Ini semata demi menjawab rasa ingin tahu publik yang cukup wajar,” jelasnya.
Ramdhan menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan akan disampaikan lebih lanjut apabila telah ada keputusan organisasi.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pejabat publik merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor. (F/L)