
Jakarta, 17 Juli 2025 — Menanggapi beredarnya pemberitaan di media massa mengenai isu hukum yang menyeret nama Wali Kota Parepare sekaligus politisi Partai Golkar, Taufan Pawe, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI, Muhammad Senanatha, menyampaikan bahwa dalam negara hukum, setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan adil sampai terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum yang sah. Asas presumption of innocence adalah pilar penting dalam sistem peradilan kita,” ujar Muhammad Senanatha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/7).
PB SEMMI juga mengapresiasi klarifikasi cepat yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan, yang menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Taufan Pawe masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah transparan dari aparat penegak hukum dalam merespons isu-isu sensitif seperti ini sangat penting untuk meredam spekulasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Senanatha.
PB SEMMI turut mengajak generasi muda dan mahasiswa untuk tetap kritis namun bijak dalam menanggapi isu-isu hukum, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kita semua berkepentingan menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, mari kita kedepankan etika publik dan akal sehat dalam menyikapi setiap isu yang berkembang,” pungkasnya.