
Kepulauan Sula, 9 April 2025 – Proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana pengawasan tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Plt. Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, dinilai tidak transparan dan berjalan di tempat. Polres Kepulauan Sula, sebagai pihak yang menangani kasus ini, dituding lamban dalam melakukan pemeriksaan.
Kondisi ini memicu kekecewaan publik, terutama dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum Maluku Utara (Formatum-Malut). Mereka merencanakan aksi demonstrasi pada Jumat, 11 April 2025 di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Koordinator Lapangan Formatum-Malut, Rahmat Djimbula, menyampaikan bahwa mereka akan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Mabes Polri agar segera memeriksa tujuh oknum anggota Polres Kepulauan Sula yang diduga kuat telah bermain mata dalam penanganan kasus tersebut.
“Sudah lebih dari satu tahun kasus ini bergulir, namun belum ada progres. Alasan menunggu hasil audit BPKP kami nilai hanya sebagai alibi untuk menutupi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Rahmat.
Rahmat juga mengungkapkan kekecewaan mahasiswa Maluku Utara yang saat ini menempuh studi di Jakarta terhadap penegakan hukum di daerah. Mereka menduga ada praktik korupsi yang melibatkan oknum di Polres Kepulauan Sula dan Inspektorat Kepulauan Sula.
“Kami tidak lagi percaya pada proses hukum di Kabupaten Kepulauan Sula. Karena itu, kami akan menyuarakan aspirasi kami langsung di Jakarta sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus ini,” tambahnya.
Sebagai penutup, Rahmat menegaskan bahwa Formatum-Malut akan terus mengawal kasus dugaan penggelapan dana ini hingga semua pihak yang terlibat ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya.