
Manado, 12 Mei 2025 —Kristianto Naftali Poae Pelapor dugaan Korupsi PT Bank Sulut Go mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Bank SulutGo, mulai dari honorarium notaris yang tidak dibayarkan hingga praktik calo notaris dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank daerah tersebut.
Kristianto yang merupakan pihak yang mempunyai informasi data terkait pengikatan kredit investasi Bank SulutGo pada tahun 2018, menyatakan bahwa honorarium jasa pengikatan kredit sebesar Rp1.700.000.000.- belum dibayarkan hingga kini, sementara ada klausul dalam perjanjian tersebut bahwa biaya-biaya mana harus disetorkan penuh sebelum penandatanganan akta dan tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apapun juga tetapi setelah selesai justru sampai tahun 2025 biaya itu tidak disetorkan;
“Honorarium seharusnya sudah dibayarkan sejak lama, sesuai perjanjian. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi, padahal sudah saya tagih secara resmi,” ujar Kristianto.
Hal lain yaitu kesalahan-kesalahan potong pajak dengan surat tagihan resmi tertanggal 2 Juni 2024 serta bukti komunikasi dengan pejabat Bank SulutGo.
Persoalan makin pelik ketika Kristianto mengungkap adanya dugaan calo penunjukan notaris lain dalam agenda RUPS tidak lain adalah HR & RP itu sendiri bukti chating wa yang ditunjukan kepada wartawan;
Dalam tagihan honorarium salah satu notaris lewat berita acara yang beredar, tanggal 2 juni 2024 disebutkan bahwa notaris yang ditunjuk EM dengan honorarium Rp.400.000.000.- mengalami kesalahan yang mendapatkan penuh kejanggalan, termasuk soal pemotongan pajak yang keliru,” ungkap Kristianto.
Ia menjelaskan, dalam dokumen bukti potong tertanggal 2 Juni Maret 2024, terdapat pemotongan pajak yang ditandatangani oleh HR & RP yang dianggap tidak sesuai aturan.
Menurutnya, semestinya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 10% sesuai dengan ketentuan untuk jasa notaris, justru di dipotong PPn sebesar 11% sebagaimana tercantum.
Tak hanya itu, Kristianto juga mengeluhkan tindakan Bank SulutGo yang menyebarkan informasi pribadi terkait fasilitas kreditnya ke pihak luar.
Ia menyebut, sempat dipermalukan oleh pemasangan plang di salah satu asetnya yang pada tanggal 20 Maret 2024, padahal baru saja di debet oleh bank 50 juta untuk membayar angsuran kreditnya yang sebesar 19 juta per bulan.
“Itu rahasia perbankan, tidak seharusnya disebarluaskan, apalagi dalam bentuk intimidatif seperti itu,” ujarnya.
Ia menilai, ini bukan sekadar persoalan honorarium, melainkan mencerminkan adanya masalah tata kelola di tubuh Bank SulutGo.
Oleh karena itu, Kristianto menyatakan sedang mempersiapkan pelaporan tambahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kita bicara soal integritas lembaga keuangan. Jangan sampai yang punya uang dan kekuasaan semena-mena terhadap pihak yang sah memberikan jasa,” ujarnya.
Kristianto menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya keberanian lembaga hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan di sektor perbankan daerah.
Ia berharap Kejati Sulut dan OJK dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani laporan yang masuk.
Hingga berita ini dirilis, pihak Bank SulutGo belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut. (Red)