banner 970x250
banner 970x250

Felix Purba Minta Pemerintah Kaji Ulang Posisi Polri, Wacana di Bawah Kementerian Mengemuka

Redaktur Pelaksana
3 Nov 2026 16:45
3 menit membaca

JAKARTA — Penataan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian di tengah munculnya informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi yang dikaitkan dengan persoalan penyadapan. Pengamat Hukum Felix Purba menilai, situasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

Felix mendorong pemerintah agar membuka kajian mengenai kemungkinan menempatkan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola institusi kepolisian, terutama dalam memastikan setiap kewenangan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia berpandangan, kepolisian memiliki kewenangan strategis dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Munculnya kabar mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara turut memicu perhatian terhadap sistem pengawasan di tubuh kepolisian. Informasi yang beredar juga menyebut adanya keterkaitan dengan seorang jenderal bintang empat.

Namun, perkembangan informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi menyeluruh. Mabes Polri melalui Divisi Humas menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan. Belum ada penjelasan lengkap mengenai identitas pihak yang dikabarkan diamankan maupun dasar hukum tindakan tersebut.

Bagi Felix, persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penanganan kasus yang sedang menjadi perhatian publik. Lebih jauh, diperlukan pembahasan mengenai bagaimana struktur kelembagaan Polri dapat menjamin pengawasan yang efektif tanpa mengurangi profesionalisme dan independensi penegakan hukum.

Secara konstitusional, posisi Polri saat ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menetapkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengatur fungsi Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan demikian, usulan penempatan Polri di bawah kementerian merupakan gagasan perubahan desain kelembagaan yang membutuhkan kajian konstitusional dan penyesuaian regulasi. Pembahasannya juga perlu mempertimbangkan efektivitas komando, koordinasi pemerintahan, serta independensi aparat dalam menjalankan penegakan hukum.

Saat ini, pengawasan terhadap Polri telah melibatkan mekanisme internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keberadaan lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan yang berjalan dalam struktur kelembagaan Polri saat ini.

Felix menilai, evaluasi terhadap struktur dan mekanisme pengawasan perlu menjadi agenda serius pemerintah bersama DPR RI. Ia mendorong agar wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak langsung ditutup, melainkan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.

Menurutnya, reformasi kepolisian harus menghasilkan institusi yang tidak hanya kuat dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki pertanggungjawaban kelembagaan yang terukur.

Pembahasan mengenai posisi Polri di bawah kementerian pun menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam mencari format kelembagaan kepolisian ke depan, dengan tetap menjamin profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan