
Jakarta, 8 Februari 2025 – Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mendapat sorotan, terutama terkait penerapan asas dominus litis yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan. Melalui revisi ini, jaksa memiliki kendali penuh atas proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan kelengkapan bukti serta keputusan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.
Dalam diskusi akademik yang berlangsung di Tangerang Selatan, Ketua Cabang GMNI Tangsel, Kriston Haluya Situmorang, menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, evaluasi terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi prioritas agar undang-undang yang baru tidak justru menciptakan permasalahan baru,” ujar Kriston.
Menurutnya, penerapan asas dominus litis dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Jika kewenangan jaksa terlalu dominan, sistem checks and balances yang seharusnya menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum berisiko terabaikan.
GMNI Tangsel mendesak pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, untuk melakukan kajian menyeluruh serta merancang mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini diperlukan guna memastikan asas dominus litis tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.
Tanpa pengawasan yang ketat, dominasi kewenangan jaksa dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakadilan hukum, menghilangkan transparansi dalam penegakan hukum, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.