
SUARAGOVERNMENT.COM, Jakarta – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik yang mereka sebut sebagai pengacara korup dan dugaan makelar perkara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia, mengatakan laporan yang disampaikan berangkat dari informasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum sehingga tidak berhenti pada opini ataupun spekulasi.
“Laporan ini kami serahkan agar ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Seluruh informasi yang kami sampaikan merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Billy.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh Humas KPK untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan lembaga antirasuah.
Dalam keterangannya, GPAK meminta KPK melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap substansi laporan apabila ditemukan relevansi hukum.
Pendalaman tersebut, menurut mereka, dapat mencakup pemeriksaan dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan yang dilaporkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
GPAK menilai prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
Organisasi tersebut berpandangan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang karena profesi, jabatan, popularitas, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Apabila hasil pendalaman menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, GPAK berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, GPAK mendorong adanya koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses telaah ditemukan aspek perkara yang berada di luar kewenangan KPK.
Menurut mereka, setiap dugaan penyimpangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah.
GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui jalur resmi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di akhir pernyataannya, GPAK menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan tetap berpegang pada prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah.
Menurut mereka, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik mafia peradilan maupun makelar perkara.