
Samarinda – Sidang praperadilan gugatan ganti rugi dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Smr digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/9/2025). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lukman Akhmad itu menghadirkan pemohon, James Bastian Tuwo, SH. Namun, dua termohon utama yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan tidak hadir.
Agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita baru dimulai sekitar pukul 13.15 Wita. James hadir mewakili dirinya tanpa didampingi pengacara. Dari pihak termohon, hanya Kementerian Keuangan RI yang mengutus perwakilan sebagai turut termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan James setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan mengabulkan kasasi James. Perkara pokoknya terkait dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.
Usai sidang, James menyampaikan kekecewaannya.
“Patut disayangkan sidang hari ini Termohon I dari Kepolisian dan Termohon II dari Kejaksaan tidak hadir. Penegak hukum seharusnya memberi contoh dengan memenuhi panggilan persidangan,” ujar James.
Ia berharap sidang lanjutan pada 6 Oktober 2025 bisa dihadiri semua pihak agar perkara menjadi jelas. Sementara itu, pengacara Muhammad Jaffar menambahkan, Undang-Undang mengatur advokat tidak bisa dipenjara saat menjalankan tugasnya. Ia berharap permohonan praperadilan ini dikabulkan majelis hakim. (Hans)