banner 970x250
banner 970x250

Muhammad Assad Shahab Disebut Tersangka dalam Laporan 2026, Polisi Konfirmasi Pelimpahan

Redaktur M Filky
26 Okt 2026 13:20
Berita 0
3 menit membaca

JAKARTA — Perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi perkara berdasarkan laporan polisi atas nama J.R.P. telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10/2026). Informasi itu merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.

“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka.

Meski demikian, pelimpahan perkara ke kejaksaan tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Informasi mengenai sangkaan pasal, konstruksi perkara, serta tahapan penanganan lebih lanjut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Perkembangan ini kembali mengingatkan publik pada perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat MAS dalam proses hukum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada MAS dalam perkara tersebut.

MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024. Riwayat perkara DNA Pro menjadi konteks tersendiri dalam pemberitaan mengenai perkembangan proses hukum yang kini kembali menjadi perhatian.

Namun, perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan berdasarkan laporan tahun 2026 merupakan perkara berbeda. Karena itu, penanganannya perlu dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Selain perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat laporan dugaan penyerangan terhadap rumah advokat Addin Arifin di Perumahan Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 17 Maret 2024.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1838/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024. Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 335, Pasal 170, dan/atau Pasal 167 KUHP.

Dalam uraian pelaporan yang tersedia, MAS disebut sebagai pihak yang diduga menginisiasi atau memerintahkan penyerangan. Nama Bahar Smith dan Muhamad Arif juga disebut dalam dugaan keterlibatan bersama sejumlah orang lainnya.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari dugaan yang dilaporkan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Status penanganan laporan beserta hasil penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Persoalan hukum lainnya berkaitan dengan laporan Addin Arifin terhadap Bahar Smith atas dugaan pencemaran nama baik melalui dua kanal YouTube, yakni @sayyidbaharbinsumaithofficial dan @muhibbinsumaithofficial.

Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2153/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024. Berdasarkan informasi yang tersedia, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dirujuk dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.

Perkara tersebut disebut ditangani penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, diperlukan konfirmasi mengenai status penanganan laporan, langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pelimpahan perkara MAS ke kejaksaan menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan hukum yang dikaitkan dengan namanya. Meski demikian, setiap laporan harus ditempatkan sesuai konteks dan status hukumnya masing-masing.

Keterangan resmi dari kepolisian dan kejaksaan, termasuk penjelasan mengenai tahap pelimpahan dan perkembangan perkara-perkara lain yang disebutkan, diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam pemberitaan perkara hukum. Setiap pihak yang disebut dalam laporan atau dugaan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan