banner 970x250
banner 970x250

Dibayangi Defisit, BPJS Kesehatan Butuh Reformasi Pembiayaan Berbasis Real Cost Rumah Sakit

Redaktur M Filky
10 Nov 2025 10:59
3 menit membaca

Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS

Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil)

Jakarta, 10 November 2025 — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan menjadi tonggak penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, di balik capaian tersebut, lembaga ini menghadapi tekanan finansial besar akibat tingginya rasio klaim yang kerap melampaui pendapatan iuran.

Data Kementerian Keuangan RI (2023) menunjukkan, defisit BPJS Kesehatan terus berulang setiap tahun. Kondisi ini diperparah oleh meningkatnya penyakit katastrofik dan medical inflation yang tak kunjung mereda. Model pembiayaan fee-for-service dengan tarif INA-CBGs yang kerap dianggap tidak sesuai biaya riil, membuat rumah sakit (RS) berada di posisi sulit: wajib melayani peserta JKN, namun terancam merugi.

Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil), Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS, menilai perlunya langkah konkret agar rumah sakit mulai menerapkan sistem real cost sebagai dasar pengendalian mutu dan biaya layanan.

Rasio Klaim Tinggi Tekan Keuangan BPJS

Tingginya rasio klaim menjadi indikator utama ketidakseimbangan finansial BPJS Kesehatan. Kondisi ini muncul akibat perluasan kepesertaan, peningkatan penggunaan layanan, hingga potensi moral hazard dan fraud di lapangan.

“Ketika rasio klaim meningkat terus, kemampuan BPJS membayar rumah sakit secara tepat waktu dan sesuai tarif pun terganggu. Dampaknya berantai ke seluruh ekosistem pelayanan,” jelas Prihati.

Penyakit Katastrofik Serap 40 Persen Klaim

Penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal menjadi penyumbang terbesar pengeluaran BPJS. Menurut data BPJS Kesehatan 2022, penanganan penyakit ini menghabiskan lebih dari 40 persen total klaim tahunan.

Perubahan gaya hidup dan transisi epidemiologi membuat prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat. “Kondisi ini jadi tekanan berat bagi BPJS, dan mendorong kebutuhan efisiensi berbasis data di fasilitas kesehatan,” katanya.

Medical Inflation Capai 15 Persen per Tahun

Inflasi di sektor kesehatan atau medical inflation juga menjadi momok tersendiri. Di Indonesia, lajunya bisa mencapai 10–15 persen per tahun, jauh di atas inflasi umum.

Kenaikan harga obat, teknologi medis baru, hingga biaya tenaga kesehatan membuat tarif INA-CBGs tak lagi seimbang dengan biaya operasional rumah sakit. Akibatnya, RS terancam merugi dan mutu pelayanan bisa menurun jika tidak segera diintervensi.

Solusi: Terapkan Real Cost di Rumah Sakit

Menurut Prihati, rumah sakit perlu menghitung biaya riil (real cost) dari setiap layanan, mencakup biaya langsung maupun tidak langsung—mulai dari obat, alat, tenaga, hingga penyusutan dan overhead.

Penerapan real cost memberi sejumlah manfaat:

• Dasar negosiasi kuat untuk meninjau tarif INA-CBGs agar lebih realistis.

• Identifikasi inefisiensi dalam alur pelayanan dan penggunaan sumber daya.

• Kendali mutu dan biaya terintegrasi, agar efisiensi tidak menurunkan kualitas layanan.

• Penguatan tata kelola RS, lewat transparansi dan akuntabilitas biaya.

Sinergi BPJS, RS, dan Pemerintah Diperlukan

Prihati menegaskan, solusi finansial BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia mendorong langkah sinergis antara BPJS, rumah sakit, dan pemerintah.

“BPJS perlu memfasilitasi rumah sakit untuk mengembangkan sistem penghitungan real cost. RS juga harus berinvestasi dalam metode penghitungan berbasis aktivitas. Pemerintah wajib meninjau tarif INA-CBGs secara berkala dengan dasar data tersebut,” tegasnya.

Dengan penerapan real cost, lanjut Prihati, sistem JKN dapat berjalan lebih berkelanjutan—layanan tetap berkualitas, rumah sakit sehat secara finansial, dan peserta terlindungi tanpa beban tambahan.