banner 970x250
banner 970x250

Dugaan Korupsi Bank SulutGo Masih Menggantung, Wartawan Minta Kejelasan dari Kejati

Redaktur M Filky
8 Mei 2025 17:58
Berita 0
2 menit membaca

Manado, 7 Mei 2025 – Dugaan kasus korupsi di tubuh PT Bank SulutGo yang dilaporkan oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdarkamtibmas Sulawesi Utara, semakin menyita perhatian publik.

Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 April 2025 itu hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.

Wartawan telah mencoba mengonfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Saor Simorangkir, terkait perkembangan laporan tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menjawab pertanyaan wartawan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat, khususnya warga Sulawesi Utara, yang menuntut kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

“Publik menanti keberanian Kejaksaan Tinggi Sulut dalam menindaklanjuti kasus yang jelas-jelas menyangkut uang rakyat,” ujar Kristianto dalam pernyataannya.

Laporan Kristianto memuat dugaan serius, mulai dari penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai 40 miliar, dugaan suap terhadap wartawan, pemotongan klaim kesehatan karyawan, hingga kebocoran data nasabah oleh oknum internal.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti praktik cuci tangan melalui klausul equity the charge yang digunakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dinilai sebagai upaya sistematis membebaskan tanggung jawab hukum para direksi dan komisaris.

Pemberitaan awal kasus ini yang viral di situs nasional redaksijakarta.com telah dibaca lebih dari 108 ribu kali dan turut menjadi bahan diskusi publik, terlebih menjelang tahun politik di Sulawesi Utara.

Sayangnya, OJK pun belum memberikan pernyataan resmi, meskipun lembaga ini memiliki kewenangan penuh sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengaudit dan mengawasi lembaga jasa keuangan seperti Bank SulutGo.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas, namun tanpa pergerakan dari lembaga hukum seperti Kejaksaan, penegakan keadilan masih jauh dari harapan.

“Bank ini milik rakyat. Jangan dibiarkan dijalankan dengan cara-cara kotor oleh segelintir orang yang hanya mementingkan diri sendiri,” tegas Kristianto.

Masyarakat kini menunggu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk tidak hanya memberikan jawaban normatif, tapi mengambil tindakan konkret. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang diuji. (HANS)