banner 970x250
banner 970x250

Aktivis Kepung PN Jakpus, Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kasus Tambang Ilegal PT WKM

Redaktur M Filky
8 Okt 2025 16:04
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta – Kasus dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali disorot publik. Hari ini, Rabu (8/10/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.

Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan yang fatal dan merugikan negara.

“PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa,” tegas Amri di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” ujar Amri.

Jaringan Anti Tambang Ilegal juga menuntut aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama serta Beneficiary Owner PT WKM yang dianggap turut bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan tersebut.

Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan empat poin sikap tegas:

• Meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Awwab Hafizh, M.T. dan Marsel Bialembang.

• Menegaskan bahwa PT WKM tidak memiliki IPPKH di wilayah IUP dan telah melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.

• Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Dirut serta Beneficiary Owner PT WKM.

• Mengajak masyarakat dan pemerintah menyelamatkan Indonesia dari penambangan ilegal yang merusak alam.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan dan lingkungan tidak lagi dikorbankan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Amri.