
SUARAGOVERNMENT.COM | JAKARTA — Trisula DKI menyatakan kesiapan mendampingi Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyikapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok.
Ketua Trisula DKI Felix Martuah Purba mengatakan pihaknya tengah mencermati sejumlah pemberitaan. Jika setelah dikaji ditemukan unsur pelanggaran hukum, Trisula DKI tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap media yang bersangkutan.
“Kami tidak asal lapor. Kami akan cek dulu. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu dibesar-besarkan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan,” ujar Felix.
Menurut Felix, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan. Ia meminta media membedakan antara dugaan, hasil penelusuran jurnalistik dan fakta hukum.
“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji,” tegasnya.
Felix juga menyoroti pentingnya hak jawab dan prinsip keberimbangan. Menurutnya, bantahan Misbakhun terkait pemberitaan mengenai pita cukai harus diberikan ruang yang proporsional dan diuji secara fair.
Ia menegaskan langkah hukum yang disiapkan bukan untuk membungkam pers. Media tetap memiliki kebebasan melakukan kritik dan investigasi, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab jurnalistik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Silakan media mengkritik dan melakukan investigasi. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, jangan berlindung di balik label pers. Kebebasan pers bukan berarti kebal hukum,” kata Felix.
Trisula DKI selanjutnya akan mengkaji pemberitaan terkait isu tersebut, termasuk sumber informasi, proses konfirmasi dan konteks pemberitaan. Jika ditemukan dasar hukum yang cukup, langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, substansi mengenai dugaan keterlibatan Misbakhun dalam persoalan pita cukai masih menjadi polemik dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.