
Suaragovernment.com — Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Kejaksaan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Ia menilai pelimpahan tahap II sekaligus penahanan tersangka menjadi bukti konkret bahwa laporan kliennya resmi masuk ke ranah peradilan.
Faomasi menyebut, langkah penyidik dan kejaksaan menunjukkan proses penegakan hukum tetap berjalan meski perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 18 September 2018.
“Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi dan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya yang telah melakukan segala upaya untuk membuat terang suatu perkara,” kata Faomasi di Jakarta, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, meskipun proses hukum memakan waktu cukup panjang, perkara tersebut akhirnya resmi memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui tahap II pada Rabu (21/1).
“Setelah tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Suhari dan menitipkannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,” ujarnya.
Faomasi menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi yang disampaikan melalui Kasubsi II Kejati, Diky, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak ada pilih kasih. Semua sama di hadapan hukum, atau asas equality before the law,” katanya.
Menurut Faomasi, penahanan langsung terhadap Suhari oleh jaksa menjadi penanda bahwa laporan Budi atas dugaan pencemaran nama baik benar-benar telah masuk dalam proses peradilan.
“Dengan dilakukan penahanan terhadap Suhari di Rutan Cipinang, itu membuktikan laporan klien kami sudah berada dalam koridor hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faomasi menegaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menyebut Budi merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana.
“Dengan dilakukan tahap dua dan penahanan terhadap Suhari, maka kami menegaskan bahwa saudara Budi adalah korban dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan hukum hingga akhirnya ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Secara kronologis, kata Faomasi, Budi lebih dulu membuat laporan polisi pada 18 September 2018. Sementara laporan yang dibuat Suhari baru dilakukan pada 29 September 2018.
“Seharusnya laporan Suhari tersebut gugur secara otomatis karena laporan Budi dibuat lebih dahulu,” tegasnya.
Tak hanya perkara ITE dan pornografi, Faomasi juga mengungkap adanya laporan lain yang lebih awal dibuat oleh Budi terhadap Suhari alias Aoh. Laporan tersebut tercatat pada 15 September 2018 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Perkara penganiayaan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Suhari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar penyidik segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta Penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa agar ada kepastian hukum,” pungkas Faomasi.