
Jakarta, 28 Juni 2025 – Kantor Pertanahan Jakarta Timur menyerahkan sertipikat elektronik aset tanah milik negara yang digunakan untuk Komplek Rumah Dinas Kopassus. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, pada Kamis (26/6/2025).
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari program pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) guna memperkuat legalitas aset pemerintah. Aset tersebut terletak di Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Sertifikasi BMN merupakan upaya pengamanan aset negara dari potensi penyalahgunaan, penyerobotan, atau pemanfaatan yang tidak sesuai,” ujar Rizal dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa sertipikat tanah akan memudahkan pengelolaan serta optimalisasi penggunaan aset negara untuk kepentingan rakyat.
Program ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pensertipikatan aset tanah milik negara dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mempermudah pendataan dan pemetaan aset oleh pemerintah. (AD)