banner 970x250
banner 970x250

Gelar Demo, PPI Minta Ketua PN Kisaran Dicopot Atas Dugaan Rekayasa Gugatan

Redaktur M Filky
30 Sep 2025 13:40
Berita 0
3 menit membaca

Jakarta – Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Indonesia (PPI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Senin (29/9/2025). Mereka memprotes dugaan rekayasa perkara dalam sidang perdata bernomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb yang ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

Aksi yang dimulai di depan Gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat itu kemudian dilanjutkan ke kantor Bawas MA di bilangan Cempaka Putih. Dalam orasinya, massa mendesak agar Ketua PN Kisaran dicopot karena dianggap lalai mengawasi dugaan penyimpangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.

Koordinator aksi, Bima Putra Surya Pranata, menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses persidangan. Salah satunya terkait sertifikat hak milik (SHM) No. 74 milik Julianty yang disebut telah diambil secara tidak sah oleh Sutanto alias AS dan digunakan sebagai dasar gugatan.

“Padahal, pengambilan SHM itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Julianty. Bahkan, Sutanto alias AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut,” ujar Bima kepada wartawan.

Tak hanya itu, Sutanto juga disebut tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi pembelian lahan SHM 74 milik Julianty. Namun, majelis hakim tetap menerima gugatan dan bahkan memenangkan pihak Sutanto dalam perkara tersebut.

PPI juga mengungkap adanya dugaan penggunaan akte fiktif No. 14 tanggal 31 Januari 2022 yang menyebutkan adanya kuasa dari penggugat kepada tergugat (So Huan) untuk menjadi perantara jual beli lahan. Belakangan, dokumen tersebut diketahui tidak pernah ada, dan hal itu diperkuat oleh pernyataan Panitera PN Tanjung Balai Asahan.

“Bahkan Panitera sempat mengirimkan foto akte lain melalui WhatsApp, yakni Akte No. 14 tanggal 31 Januari 2020, yang isinya berbeda jauh. Ini membuktikan adanya dugaan manipulasi bukti,” tambah Bima.

Keanehan lain juga ditemukan dalam kesaksian persidangan. Salah satu saksi penggugat disebut memberikan “testimoni de auditu” atau keterangan yang didapat dari orang lain. Meski demikian, majelis hakim tetap menjadikan keterangan tersebut sebagai pertimbangan putusan.

Bima menilai lambannya kinerja KY dan Bawas MA membuat pihaknya harus turun ke jalan.

“Kasus ini sudah kami laporkan, tapi sampai sekarang KY dan Bawas tidak menunjukkan progres penyelidikan. Kalau tetap diam, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Jika hukum dijadikan alat transaksi oleh mafia hukum, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, PPI mengaku telah menerima laporan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai makelar perkara di PN Tanjung Balai Asahan. PPI pun berencana melakukan investigasi mendalam terkait hal itu.

“Selain mendesak pencopotan eks Ketua PN, kami juga meminta Bawas MA dan KY menyelidiki semua pihak terkait, termasuk anggota DPRD. MA juga harus lebih jeli dalam mengambil keputusan atas perkara ini,” tandas Bima.