
Jakarta, 5 Februari 2025 – Ketua Umum Pengurus Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PP PERISAI), Chandra Halim, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari jabatannya.
Desakan ini muncul setelah kebijakan Bahlil yang dinilai menyulitkan rakyat, termasuk insiden meninggalnya seorang nenek akibat antrean panjang untuk mendapatkan gas elpiji.
“Bahlil tidak layak dipertahankan sebagai anggota kabinet Presiden Prabowo. Bisa-bisanya seorang menteri membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Presiden,” ujar Chandra dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurut Chandra, rekam jejak Bahlil saat menjabat sebagai Menteri Investasi di era Presiden Joko Widodo juga menunjukkan berbagai kebijakan kontroversial.
Salah satunya terkait konflik agraria di Rempang, Kepulauan Riau, di mana Bahlil dinilai berusaha menggusur masyarakat setempat demi kepentingan investasi.
“Sejak menjabat sebagai menteri di era Presiden Jokowi, kebijakan yang dibuatnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi rakyat. Jika tidak dicopot, Bahlil bisa menjadi ‘duri dalam daging’ dalam kabinet Prabowo,” tegas Chandra.
Chandra juga menyoroti kebijakan terbaru Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji bersubsidi (gas melon) dan mengharuskan masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina.
Menurutnya, kebijakan ini justru menyulitkan rakyat kecil yang selama ini bergantung pada pengecer untuk mendapatkan gas elpiji dengan lebih mudah.
“Presiden Prabowo terpilih dalam satu putaran, itu artinya beliau ada di hati rakyat. Namun kebijakan menterinya justru membuat Presiden menjadi jauh dari rakyat. Ini jelas tindakan insubordinasi. Pilihannya hanya satu, pecat Bahlil,” pungkas Chandra.
Desakan dari PERISAI ini menambah tekanan terhadap Bahlil di tengah polemik kebijakan energi yang menuai kritik luas dari berbagai pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian ESDM maupun Istana Kepresidenan terkait tuntutan ini.