
Jakarta, 1 Juli 2025 — Nama Heri jadi buah bibir usai terungkap sebagai pemilik resmi sejumlah merek dagang di dunia otomotif, terutama sektor balap dan modifikasi motor. Salah satu yang paling disorot adalah “AHRS Racing Products” dengan nomor permohonan IDM000997812 yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Tak hanya AHRS, Heri juga mengantongi hak eksklusif atas sejumlah brand lain yang sudah lama dikenal di kalangan pecinta otomotif. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, berikut daftar merek yang tercatat resmi atas nama Heri:
Langkah ini menunjukkan kesadaran Heri terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, terutama di tengah maraknya penggunaan nama dan logo tanpa izin. Namun meskipun secara administratif sah, sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa pendaftaran merek tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa permohonan pendaftaran dapat ditolak apabila dilakukan dengan itikad tidak baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1). Bahkan, Pasal 77 membuka ruang gugatan pembatalan oleh siapa pun yang merasa dirugikan.
Pakar hukum menegaskan bahwa jika sebuah merek sudah dikenal luas, digunakan oleh komunitas, atau memiliki reputasi tertentu sebelum didaftarkan, maka pendaftaran sepihak demi kepentingan pribadi bisa digugat. Jika terbukti ada niat untuk mengambil alih nama yang sudah mapan hanya demi keuntungan pribadi, status pendaftarannya bisa dibatalkan.
Risiko hukum bukan hanya secara perdata, tapi juga pidana. Pasal 100 ayat (1) UU Merek menyebut bahwa siapa pun yang tanpa hak menggunakan merek yang punya persamaan pokok dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Ini berarti, meskipun sertifikat sudah di tangan, bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum jika ada pihak yang bisa membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan secara curang atau merugikan pihak lain.
Dengan telah resminya pendaftaran tersebut, siapa pun yang ingin memakai nama, logo, atau atribut dari merek-merek itu harus lebih dulu meminta izin tertulis dari pemiliknya. Jika tidak, maka penggunaan tanpa izin itu bisa ditindak baik secara perdata maupun pidana.
Sebagai langkah pengamanan hukum, Heri menggandeng Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar yang diketuai Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB & Father. Tim hukum ini memastikan bahwa semua proses pendaftaran dilakukan sesuai prosedur.
“Kami tegaskan bahwa semua merek yang didaftarkan atas nama klien kami telah melalui prosedur hukum yang sah dan diakui negara. Kami siap mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba menggunakan, menjiplak, atau mengeksploitasi nama dan logo tersebut tanpa izin tertulis,” ujar Dr. Petrus kepada redaksi.
Petrus juga menambahkan bahwa perlindungan merek bukan hanya soal bisnis, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha, komunitas, dan publik umum bahwa merek dagang bukan sekadar nama, tapi juga menyangkut reputasi, legalitas, dan kepentingan ekonomi. Mendaftarkan merek adalah hak, tetapi harus dilakukan secara adil, jujur, dan tidak merampas hak atau pengakuan orang lain. (red)