banner 970x250
banner 970x250

HMI Komisariat Pamulang Bahas Implikasi Dominus Litis terhadap Sistem Peradilan Pidana

Redaktur M Filky
11 Feb 2025 15:40
Berita 0
2 menit membaca

Tangerang Selatan, 11 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang menggelar diskusi akademik untuk membahas rancangan perubahan terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama dalam diskusi ini adalah penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan atau penghentian suatu perkara pidana.

Dalam forum yang dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum, sejumlah pihak mengkritisi dampak asas ini terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Asas dominus litis, yang dalam bahasa Latin berarti “pemilik perkara”, berpotensi menimbulkan ketimpangan kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Fadlul Rahman, salah satu mahasiswa yang aktif mengkaji isu ini, menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kewenangan kejaksaan tidak diimbangi dengan pengawasan ketat.

“Kita harus memastikan bahwa asas dominus litis tidak menjadi celah bagi kejaksaan untuk bertindak sewenang-wenang. Prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap terjaga agar tidak terjadi monopoli kekuasaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Dr. Rizky Maulana, menambahkan bahwa meskipun asas ini dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan tertentu harus diwaspadai.

“Dalam banyak sistem peradilan di dunia, asas dominus litis memang diterapkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Namun, di Indonesia, di mana independensi penegak hukum masih menjadi isu, kita perlu mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar kewenangan ini tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Di sisi lain, beberapa peserta diskusi mendukung penerapan asas ini, dengan alasan bahwa kewenangan tunggal kejaksaan dalam perkara pidana dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah tarik-menarik kepentingan antara lembaga penegak hukum.

Dengan berbagai sudut pandang yang berkembang, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP ini. Mereka menekankan bahwa kebijakan hukum harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Sebagai mahasiswa hukum, kita tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga harus berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat,” tutup Fadlul.

Diskusi ini menjadi salah satu bentuk partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam mengawal reformasi hukum di Indonesia. Dengan masih adanya perdebatan terkait penerapan asas dominus litis, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum RUU KUHAP disahkan.