banner 970x250
banner 970x250

Kemenag Dorong Integrasi DTSEN dalam Penyaluran Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Redaktur M Filky
5 Nov 2026 17:16
Berita 0
3 menit membaca

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengelolaan zakat berbasis data dengan menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan untuk mengidentifikasi dan menentukan prioritas penerima zakat atau mustahik.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sekaligus mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan yang diselenggarakan Subdirektorat Pengelolaan dan Pengawasan Zakat Kementerian Agama di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Kasubdit Lembaga Pengelola Zakat, Dr. Ahmad Syauqi, S.H., M.Hum.

Kegiatan itu salah satunya membahas penguatan ekosistem pengelolaan zakat berbasis data atau data-driven BAZNAS.

Melalui pendekatan tersebut, data diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan program, penentuan penerima manfaat, pelaksanaan penyaluran, hingga evaluasi dampak pemberdayaan zakat.

Integrasi DTSEN dengan data mustahik yang dimiliki lembaga pengelola zakat diharapkan dapat membuat identifikasi penerima manfaat lebih terukur.

Dengan demikian, penyaluran zakat dapat mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., mengatakan pengelolaan zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam, terutama delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.

Menurutnya, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Zakat dapat diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan. Harapannya, penerima beasiswa mampu meningkatkan kualitas dirinya, kemudian setelah berhasil dan berkarya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” kata Abu Rokhmad.

Selain melalui pendidikan, zakat juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan bantuan permodalan kepada masyarakat agar mampu mengembangkan usaha produktif.

“Begitu juga melalui bantuan permodalan, zakat diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah bersama BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian dan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, penggunaan data dalam pengelolaan zakat tidak cukup hanya untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Data juga perlu dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program pemberdayaan.

Pengukuran tersebut dapat dilakukan dengan melihat perkembangan pendapatan penerima manfaat, pertumbuhan usaha produktif, peningkatan akses pendidikan, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi mustahik setelah menerima bantuan.

Dengan pendekatan itu, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono, M.Ag., menegaskan penyaluran zakat bukan sekadar bentuk kepedulian sosial. Menurutnya, terdapat peran pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Penyaluran zakat, intinya bukan hanya kepekaan sosial, ada peran negara atau pemerintah terhadap rakyatnya,” ujar Waryono.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat dalam membangun sistem pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan kebijakan perlindungan sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi II Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum.

Melalui penguatan integrasi DTSEN dan ekosistem data-driven BAZNAS, Kemenag berharap pengelolaan zakat semakin tepat sasaran, transparan, dan terukur.

Zakat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga mampu mendorong pendidikan, pengembangan ekonomi produktif, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta percepatan penanggulangan kemiskinan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan