
Jakarta, 14 Januari 2025 – Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Demokrasi (PP PERMADI) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan kecurangan Pemilu yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone. Ketua KPU Bone dituduh mengalihkan suara kepada Andi Tenri Abeng Salangketo, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan. Dugaan ini dinilai menciderai prinsip netralitas dan keadilan Pemilu serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Menurut Wahyudi, Koordinator Lapangan PP PERMADI, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang serius. “Sebagai pejabat publik, Ketua KPU wajib bersikap profesional dan netral. Kecurangan seperti ini merusak integritas Pemilu, dan kami menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” tegas Wahyudi.
Wahyudi memperingatkan bahwa praktik kecurangan tidak hanya berdampak pada legitimasi hasil Pemilu tetapi juga mengancam stabilitas politik lokal.
Desakan Investigasi dan Langkah Hukum Tegas
PP PERMADI menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengusut dugaan manipulasi suara ini. Mereka juga meminta DPP Partai Gerindra mengambil tindakan tegas dengan memecat Andi Tenri Abeng Salangketo jika terbukti terlibat. “Partai politik bertanggung jawab untuk memastikan kadernya tidak terlibat dalam tindakan yang mencoreng demokrasi,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga menyoroti kerangka hukum, mengutip Pasal 309 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku kecurangan Pemilu.
Tuntutan PP PERMADI
Sebagai respons atas dugaan kecurangan ini, PP PERMADI mengajukan empat tuntutan:
PP PERMADI menegaskan bahwa integritas Pemilu harus dijaga demi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Mereka berharap langkah tegas segera diambil oleh pihak-pihak terkait.