banner 970x250
banner 970x250

KMP Reformasi: Sinergi TNI dalam Pembangunan Nasional Adalah Keniscayaan


22 Mar 2025 01:56
Berita 0
3 menit membaca

SUARA GOVERNMENT — Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (KMP REFORMASI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang terkandung dalam Undang-Undang TNI yang baru, yang disahkan pada 20 Maret 2025.

KMP Reformasi, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis, menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah positif bagi pembangunan nasional dan memperkuat stabilitas negara.

Ketua Umum KMP Reformasi, Gunawan Albima, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penguatan peran TNI dalam sektor sipil bukan hanya untuk memperkuat fungsi pertahanan negara, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas birokrasi negara dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

“Kami memahami bahwa kebutuhan negara akan sinergi antara sektor militer dan sipil semakin mendesak, terutama dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks seperti terorisme dan kejahatan lintas negara. Dukungan kami terhadap UU TNI adalah wujud komitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Gunawan, Sabtu (22/3/2025)

Gunawan Albima menambahkan, pengaturan yang terkandung dalam Pasal 47 UU TNI yang memberikan peran aktif TNI di 15 kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung, BNN, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), adalah langkah strategis yang memastikan bahwa sektor-sektor krusial dapat berjalan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam lembaga-lembaga tersebut tidak akan mereduksi peran Polri, melainkan justru akan memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menjalankan tugas menjaga stabilitas nasional.

KMP Reformasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional dengan memastikan ketahanan negara yang lebih solid.

“Dukungannya TNI untuk ikut serta dalam kementerian dan lembaga negara bukan berarti mengurangi peran Polri atau lembaga sipil lainnya. Sebaliknya, ini adalah cara untuk memaksimalkan peran seluruh elemen negara dalam mengatasi tantangan bersama,” kata Gunawan.

KMP Reforkasi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tetap membuka ruang bagi dialog konstruktif dengan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap pengawasan kebijakan publik.

Gunawan menyebutkan bahwa meskipun kebijakan ini mendapat kritik dari beberapa kalangan, namun ia melihatnya sebagai bentuk dari penguatan demokrasi, karena partisipasi masyarakat tetap dijamin dalam proses pengawasan kebijakan tersebut.

“Kami percaya bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan sinergi antara berbagai elemen bangsa, termasuk TNI, Polri, dan lembaga-lembaga sipil. UU TNI yang baru ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa semua aspek negara, dari pertahanan hingga penegakan hukum, dapat bekerja bersama secara harmonis demi kesejahteraan rakyat,” lanjut Gunawan.

Dalam kesempatan yang sama, KMP Reformasi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak terjebak dalam narasi negatif yang berkembang terkait kebijakan ini.

Mereka berharap publik dapat memahami bahwa penguatan peran TNI adalah bagian dari langkah besar untuk menjaga kestabilan dan kemajuan Indonesia di masa depan.

KMP Reformasi juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada stabilitas nasional dan menjamin keamanan serta kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menurut Gunawan, ini adalah waktu yang tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk mendukung langkah-langkah positif yang mendatangkan manfaat bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.