Pedoman Media Siber adalah aturan atau panduan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang mengatur praktik jurnalisme dalam ranah media siber di Indonesia. Pedoman ini dirilis pada tahun 2019 dan terdiri dari 10 poin yang mengatur etika dan praktik jurnalisme dalam media siber.
Berikut adalah 10 poin dalam Pedoman Media Siber yang dirilis oleh Dewan Pers:
- Memiliki Nama yang Jelas dan Alamat Redaksi yang Jelas Media siber harus memiliki nama yang jelas dan mudah diidentifikasi oleh pembaca, serta memiliki alamat redaksi yang jelas agar pembaca dapat memverifikasi informasi yang diberikan oleh media tersebut.
- Menjunjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan Media siber harus mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam pemberitaannya dan tidak mengambil sisi atau pandangan tertentu tanpa alasan yang jelas.
- Melindungi Sumber Berita Media siber harus melindungi sumber berita dan menjaga kerahasiaan identitas mereka kecuali ada alasan yang kuat untuk membuka identitas tersebut.
- Memperhatikan Hak Privasi dan Martabat Manusia Media siber harus memperhatikan hak privasi dan martabat manusia dalam pemberitaannya dan tidak melakukan pemalsuan, pemalsuan, penghinaan, atau tindakan yang merugikan seseorang atau kelompok.
- Memperhatikan Kesetaraan Gender dan Multikulturalisme Media siber harus memperhatikan kesetaraan gender dan multikulturalisme dalam pemberitaannya dan tidak menyebarluaskan konten yang diskriminatif atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Menjaga Keseimbangan dan Keterwakilan Media siber harus menjaga keseimbangan dan keterwakilan dalam pemberitaannya dan memberikan ruang yang sama untuk berbagai sudut pandang dan kelompok yang berbeda.
- Memperhatikan Kepentingan Publik Media siber harus memperhatikan kepentingan publik dalam pemberitaannya dan berupaya menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
- Memeriksa dan Memverifikasi Fakta Media siber harus memeriksa dan memverifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
- Berkomitmen Terhadap Standar Profesionalisme Jurnalistik Media siber harus berkomitmen terhadap standar profesionalisme jurnalistik dan menjunjung tinggi integritas dalam pemberitaannya.
- Menanggapi Keluhan dan Kritik Media siber harus menanggapi keluhan dan kritik dari pembaca dan masyarakat terhadap pemberitaannya dengan cepat dan bijaksana.
Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi media siber di Indonesia untuk memastikan bahwa praktik jurnalisme mereka sesuai dengan standar etika dan profesionalisme jurnalistik yang tinggi.