
Jakarta, 3 Juli 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula Justisia DKI Jakarta resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), menyusul dugaan praktik investasi ilegal oleh oknum pegawai di lingkungan Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Jatinegara.
Somasi yang dikirim pada 2 Juli 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur Utama BNI. Dalam surat tersebut, LKBH Trisula memberikan waktu tujuh hari kalender kepada BNI untuk menyelesaikan persoalan. Bila tidak ada respons, lembaga hukum ini menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Somasi ini bermula dari laporan seorang nasabah yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp455 juta. Dana tersebut diserahkan kepada seorang perempuan berinisial RH, yang disebut sebagai pegawai aktif BNI KCU Jatinegara. RH menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tetap, namun belakangan diketahui investasi itu tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki hubungan hukum dengan BNI.
“Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru memutarbalikkan fakta dan mempolitisasi situasi hukum. Ini bentuk arogansi dan pembalikan logika keadilan,” tegas Joshua Florisan, Wakil Sekretaris LKBH Trisula DKJ, dalam keterangannya kepada media.
LKBH Trisula juga mengungkap bahwa upaya damai sempat dilakukan. Pelaku bahkan sempat menandatangani kesepakatan dan menyerahkan jaminan berupa kendaraan. Namun, pada 20 Juni 2025, saat tim hukum mendatangi RH untuk penagihan, yang bersangkutan justru bersembunyi dalam mobil selama 12 jam dan kemudian melaporkan balik tim LKBH ke polisi.
Joshua menyayangkan sikap BNI yang hingga kini belum memberikan klarifikasi, baik dari kantor pusat maupun dari pihak KCU Jatinegara.
“BNI sebagai BUMN seharusnya bersikap terbuka, bertanggung jawab, dan profesional. Sikap diam BNI bisa dinilai sebagai bentuk kelalaian institusional yang membahayakan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, LKBH Trisula berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi III, VI, dan XI DPR RI, serta Kementerian BUMN.
“Ini bukan hanya tentang satu korban. Ini menyangkut tata kelola lembaga publik dan perlindungan konsumen perbankan,” tambah Joshua.
Pihaknya juga mendesak BNI untuk segera mengevaluasi pimpinan KCU Jatinegara. Dugaan keterlibatan pegawai dalam praktik ilegal disebut tak lepas dari lemahnya sistem pengawasan internal.
“Kegagalan sistem pengawasan internal BNI di tingkat cabang merupakan tanggung jawab struktural. Evaluasi pimpinan bukan hanya wajar, tapi wajib,” tutup Joshua.