
Jakarta – Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Nilai pengadaan lahan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,17 triliun.
Koordinator Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara, Felix Martuah Purba, meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami seluruh alat bukti dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan lahan.
“Kami meminta Kejati Sumut tidak ragu mengusut perkara ini sampai tuntas. Jika alat bukti sudah memenuhi ketentuan hukum, kami mendorong agar segera ditetapkan tersangka,” kata Felix dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Felix mengatakan perhatian terhadap perkara tersebut semakin penting setelah Kejati Sumut memeriksa sekitar 30 saksi dalam proses penyidikan.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi perlu ditindaklanjuti dengan pendalaman dokumen pengadaan, mekanisme pembebasan lahan, hingga aliran dan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kami berharap proses penyidikan berjalan transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Jangan sampai proses hukum berhenti hanya pada pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kejati Sumut sebelumnya menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi menyampaikan penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 saksi untuk mendalami perkara tersebut. Hingga Selasa (15/9/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidikan perkara itu dilakukan setelah bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan Rizaldi pada 19 April 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III dengan total panjang 25,441 kilometer.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,17 triliun.
Felix mengatakan Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki peran apabila ditemukan bukti yang relevan dalam proses penyidikan.
“Kami ingin perkara ini terang. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti memiliki peran harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Di sisi lain, dugaan korupsi tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Jumat (18/9/2026), belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai.