
Jakarta – Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.
LSPI menilai instruksi Presiden merupakan bukti komitmen negara dalam menjaga keamanan warga sekaligus melindungi ruang demokrasi dari praktik kekerasan yang merugikan.
“Serangan terhadap aktivis masyarakat sipil merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Kekerasan semacam ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat yang aktif menyuarakan kepentingan publik,” ucap Dinal Gusti, Koordinator Nasional LSPI, Senin (16/3/2026).
Dinal menegaskan bahwa instruksi Presiden kepada Kapolri menjadi langkah penting untuk memastikan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus tersebut.
“Jelas, tindakan teror terhadap aktivis dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kepolisian Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Dinal.
LSPI meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri, institusi kepolisian memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya. Oleh karena itu, LSPI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Presiden.
Sementara itu, Sekretaris Nasional LSPI, Deni Wahyudi, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan aktor intelektual di balik serangan.
“Keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap kekerasan terhadap aktivis akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil,” kata Deni kepada pers, di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Deni juga mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan berjalan objektif dan bebas dari tekanan.
“Dalam situasi seperti ini, dukungan publik sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang adil dan transparan,” jelasnya.
Menurut Deni, kasus ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil yang berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai organisasi kepemudaan yang fokus pada kajian sosial dan politik, LSPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. LSPI berharap aparat penegak hukum bekerja profesional sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.
LSPI juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus dan berharap korban segera pulih. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan teror.