
Jakarta, 16 Mei 2025 – Polemik dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 40 miliar di tubuh PT Bank SulutGo kembali mencuat setelah jurnalis independen Hans Motolalu mendatangi langsung kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Langkah investigatif ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dorongan moral agar lembaga pengawas keuangan tersebut memberikan tanggapan resmi terhadap laporan yang telah dilayangkan sejak 8 April 2025 oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdarkamtibmas Sulawesi Utara.
“Saya sudah datang langsung ke OJK untuk meminta klarifikasi atas laporan yang sudah viral dan menimbulkan keresahan publik. Tapi hingga saat ini, belum ada pernyataan atau sikap terbuka dari OJK,” kata Hans Motolalu dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memang telah merespons awal dengan mengeluarkan Siaran Pers Nomor: PR – 01/Kph.3/05/2025, menyebutkan bahwa Bidang Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah pejabat Bank SulutGo, termasuk salah satu Direksi dan dua Kepala Divisi.
Namun, sejak pernyataan resmi itu dirilis, belum ada informasi lanjutan terkait peningkatan status perkara, pemanggilan lanjutan, maupun perkembangan hasil pemeriksaan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Kristianto, pelapor kasus ini, menyebutkan bahwa perkara ini bukan hanya tentang dugaan penyalahgunaan dana CSR, tetapi juga menyangkut:
1. Dugaan suap kepada oknum media
2. Pemotongan hak klaim kesehatan karyawan
3. Kebocoran data nasabah oleh oknum internal
4. Penggunaan klausul equity the charge dalam RUPS yang diduga sebagai bentuk “cuci tangan” hukum direksi dan komisaris
“Bank ini milik rakyat. Jangan dibiarkan dijalankan dengan cara-cara kotor oleh segelintir orang yang hanya mementingkan diri sendiri,” tegas Kristianto.
Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah pemberitaan awalnya viral di situs nasional RedaksiJakarta.com, yang telah dibaca lebih dari 108 ribu kali.
Situasi ini menjadi krusial mengingat tahun politik di Sulawesi Utara yang semakin dekat.
Sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, OJK diharapkan tidak hanya diam, melainkan menjalankan fungsi audit dan penegakan sesuai UU No. 21 Tahun 2011.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pejabat OJK yang memberikan pernyataan resmi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Namun, tanpa pergerakan nyata dari lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan, penegakan keadilan tetap terasa jauh dari harapan.
Kini masyarakat menantikan lebih dari sekadar siaran pers. Publik meminta tindakan konkret dari Kejati Sulut dan klarifikasi resmi dari OJK. Kepercayaan publik sedang diuji. Dan waktu terus berjalan.(DW)