
Jakarta, 20 Oktober 2025 — Organisasi Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kode Etik Jurnalistik dalam tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai provokatif, menyesatkan, dan mencemarkan Islam.
Ketua Umum PMI DKI Jakarta, Rizki, mengatakan langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari aksi solidaritas yang sebelumnya digelar di depan kantor Trans7.
“Hari ini kami melaporkan Trans7 ke Bareskrim dan Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum dan etika media. Tayangan tersebut menimbulkan keresahan, memicu provokasi, dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Rizki di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PMI DKI Jakarta, Asep, menjelaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Kami menemukan adanya unsur penghasutan dan provokasi dalam tayangan ‘Xpose Uncensored’ yang menyudutkan kelompok tertentu, khususnya umat Islam,” kata Asep.
“Pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara karena mengandung unsur pelecehan, penghinaan, serta provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya.
Selain ke Bareskrim, PMI DKI Jakarta juga melayangkan laporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menilai Trans7 telah melanggar prinsip dasar pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak diskriminatif. Dewan Pers kami minta meninjau dan memberikan sanksi etik sesuai kewenangannya,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik dan Dewan Pers, termasuk rekaman tayangan dan transkrip konten yang dinilai provokatif.
“Kami sudah menyerahkan dokumen awal dan siap melengkapi data tambahan bila diperlukan,” ucapnya.
Rizki menegaskan, langkah ini diambil agar tidak ada lagi media yang menayangkan program provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Indonesia pernah mengalami luka sosial akibat isu SARA dan ideologi terlarang seperti komunisme. Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang hanya karena kelalaian media,” tegasnya.
PMI DKI Jakarta berharap agar Bareskrim Polri dan Dewan Pers menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan media nasional tetap menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan.
“Kami percaya hukum dan etika media harus berjalan beriringan untuk menjaga kehormatan bangsa dan ketertiban publik,” tutup Rizki.