
SUARA GOVERNMENT, Jakarta — Sengketa bisnis antara PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) dan PT Asianet Media Teknologi (Asianet) terkait proyek pembangunan jaringan fiber optik Indosat Ooredoo Hutchison kini resmi bergulir ke ranah hukum, 22/10/2025.
PT Mandau Jaya Kontrindo telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asianet Media Teknologi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 13 Oktober 2025, dan saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mandau Jaya Kontrindo bertindak sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Asianet Media Teknologi tercatat sebagai termohon.
Kasus bermula dari kerja sama antara kedua perusahaan dalam proyek Fiber To The Home (FTTH) di sejumlah wilayah kerja Indosat Ooredoo Hutchison, khususnya di Jawa Tengah dan Bali.
Proyek tersebut bertujuan memperluas infrastruktur digital nasional melalui pembangunan jaringan fiber optik untuk layanan internet berkecepatan tinggi.
Kuasa hukum PT Mandau Jaya Kontrindo, Dzar Azhari, S.H., LL.M. dan Axel Agahari, S.H., yang mewakili Direktur Kevin Feliciano, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan administratif sesuai permintaan resmi dari Asianet.
“Seluruh pekerjaan kami sudah rampung dan diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan penuh setelah dokumen diterima, tanpa menunggu penyelesaian fisik di lapangan.
Namun, di tengah proses penagihan, terjadi pergantian manajemen di tubuh Asianet yang berimbas pada perubahan komitmen serta pengakuan terhadap hasil kerja yang telah kami selesaikan,” ujar Dzar Azhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut pihak Makon, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Pergantian direksi dan perubahan kebijakan internal di Asianet disebut menjadi penyebab tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dan diserahkan secara sah. Karena tidak menemukan titik temu melalui jalur komunikasi bisnis, Makon akhirnya memilih menempuh mekanisme hukum PKPU untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban keuangan secara resmi.
“Langkah ini kami tempuh bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Axel Agahari.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang memberikan keadilan dan kepastian pembayaran bagi pihak Makon, sekaligus memastikan bahwa penyelesaian utang-piutang dalam proyek nasional strategis dilakukan secara transparan dan profesional.
Sengketa ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan proyek infrastruktur digital nasional yang mendukung ekspansi jaringan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison di berbagai daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kepastian kontrak dan tata kelola bisnis yang sehat dalam pelaksanaan proyek strategis di sektor telekomunikasi dan infrastruktur digital di Indonesia. (Red)