Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.SUARA GOVERNMENT – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas sejumlah hal strategis. Diantaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman.
Selain itu, juga dibahas soal resiprokal pengisian jabatan. Antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri,” ujar Anas di Mabes Polri, Kamis (14/3/2024).
“Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif. Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian,” kata Anas.
Hal lain yang juga dibahas adalah konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait. Menteri PANRB dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan TNI dan Polri menjabat pada instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri.
Seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, dan penanganan narkotika. Serta pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu. Tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri,” ucapnya.
“Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” ujar Menteri Anas usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (14/3/2024).
Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan, artinya kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan TNI/Polri. Sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Hal ini, menurut Menteri Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
“Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini. Termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif,” ucap Anas.