banner 970x250
banner 970x250

Hakim nyatakan penuntutan gugur, Budi bebas dalam perkara pencemaran nama baik 2018

Redaktur M Filky
29 Jan 2026 17:55
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi membebaskan terdakwa Budi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berawal pada 2018.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Kamis 29/02/2026, dengan pertimbangan bahwa perkara telah melampaui batas waktu penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Majelis hakim menegaskan jaksa penuntut umum tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk melanjutkan perkara tersebut.

Berdasarkan KUHP baru, penuntutan terhadap tindak pidana dengan ancaman maksimal tiga tahun dinyatakan kedaluwarsa apabila telah melewati tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

Peristiwa hukum yang terjadi pada 2018 dinilai telah melampaui batas waktu penuntutan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan seluruh tuntutan yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penuntutan dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip penerapan hukum pidana yang lebih menguntungkan terdakwa.

Majelis juga menilai perkara seharusnya dihentikan sejak tahap awal penanganan karena daluwarsa penuntutan bersifat absolut dan menyebabkan hak negara untuk menuntut gugur demi hukum.

Atas dasar tersebut, majelis menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan KUHP baru secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, majelis hakim telah menempatkan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum sebagai dasar utama dalam memutus perkara pidana.

Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Dengan demikian, perkara Nomor 1295-B/2025/PN/JKT.UT dinyatakan berakhir dan tidak dapat dilanjutkan kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.