banner 970x250
banner 970x250

IJLS Desak Evaluasi Total Lapas Pematangsiantar

Redaktur Pelaksana
23 Jul 2026 11:23
Daerah 0
2 menit membaca

MEDAN – Institute for Justice, Law, and Society (IJLS) Sumatera Utara mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

IJLS menilai berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran di dalam Lapas Pematangsiantar tidak boleh diabaikan. Organisasi tersebut meminta seluruh informasi yang beredar segera ditelusuri secara objektif dan transparan oleh aparat yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam suratnya, IJLS turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi tindak pidana, mulai dari dugaan peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, praktik prostitusi, hingga dugaan jual beli kamar di dalam lapas. Meski demikian, IJLS menegaskan seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif IJLS Sumatera Utara, Ronald Jefferson Panjaitan, S.H., mengatakan desakan evaluasi bukan ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan memastikan seluruh dugaan diperiksa secara profesional dan terbuka.

“Jika ditemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sistem pemasyarakatan harus mampu memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Ronald.

IJLS juga meminta Kanwil Ditjen PAS Sumatera Utara memperkuat sistem pengawasan internal melalui optimalisasi CCTV, inspeksi rutin, tes urine berkala terhadap petugas, serta membuka kanal pengaduan masyarakat yang efektif dan aman. Menurut IJLS, langkah tersebut penting untuk menutup celah terjadinya pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Organisasi tersebut menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Karena itu, setiap dugaan yang muncul harus dijawab dengan pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel.

IJLS juga memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan respons atas surat yang telah disampaikan.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, IJLS menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur hukum serta menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.