banner 970x250
banner 970x250

PB PMII Serukan Aksi Nyata untuk Percepatan RUU Perampasan Aset

Redaktur M Filky
8 Mar 2025 20:58
Daerah 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT, 6 Maret 2025 – Maraknya kasus korupsi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir mendorong Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini disuarakan dalam diskusi bertajuk “Liga Korupsi Indonesia: Refleksi & Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia”, yang diselenggarakan di Sekretariat PB PMII pada Kamis, 6 Maret 2025.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang berbeda, yakni Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. Ganjar Razuni, serta mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PB PMII, kader PMII se-DKI Jakarta, serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu pemberantasan korupsi.

Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PB PMII, Wahyu Dwi Triyanto, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat tentang urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Melalui diskusi ini, kita sebagai mahasiswa dan bagian dari gerakan sosial harus memiliki kesadaran intelektual serta sikap tegas terhadap para pelaku korupsi,” ujar Wahyu. Ia juga menekankan bahwa forum ini menjadi wadah bagi kader pergerakan untuk merespons fenomena korupsi yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Ganjar Razuni menyoroti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menemui banyak hambatan, terutama karena hukum yang ada belum cukup efektif dalam memberikan efek jera.

“Sulit memberantas korupsi hanya dengan hukuman konvensional. Diperlukan terobosan konkret, salah satunya melalui pengesahan UU Perampasan Aset,” ungkap Prof. Ganjar.

Ia juga menyoroti lambannya pembahasan RUU tersebut di DPR RI. Menurutnya, jika proses legislasi terus tertunda, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan Dekrit Darurat Nasional guna mempercepat pengesahan aturan tersebut.

Senada dengan Prof. Ganjar, Yudi Purnomo Harahap menyoroti semakin sistematis nya praktik korupsi di Indonesia. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Banyak pejabat kita yang tidak takut dipenjara, tetapi mereka lebih takut kehilangan harta. Ini menunjukkan bahwa pendekatan perampasan aset bisa menjadi solusi yang efektif,” jelas Yudi.

Di akhir diskusi, PB PMII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Wahyu Dwi Triyanto menyatakan bahwa jika pembahasan RUU tersebut menemui jalan buntu, pihaknya akan mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat.

“Jika RUU ini terus mandek, PB PMII akan mendesak Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu Perampasan Aset agar koruptor tidak lagi leluasa menikmati hasil kejahatannya,” tegas Wahyu.

Diskusi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan aktivis, untuk terus mengawal kebijakan antikorupsi di Indonesia.