banner 970x250
banner 970x250

Kasus Korupsi Kopi Bombana Jalan di Tempat, LAKI Sultra Akan Surati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Redaktur Pelaksana
28 Des 2024 22:42
3 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Kendari, Lambannya penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi mega proyek yang melilit beberapa intansi pelat merah salah satunya Dinas Pertanian Kabupaten Kabupaten Bombana, Sulaweei Tenggara, membuat gerah dan prihatin para aktivis anti korupsi di wilayah setempat.

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara. Sabtu 28/12/2024.

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa kasus salah satunya Kasus Korupsi Ekstensifikasi Tanaman Kopi kini terkesan jalan di tempat di tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggaa. Sebab hingga menjelang akhir tahun 2024, kasus-kasus yang merugikan negara miliaran Rupiah masih belum ada titik terangnya.

“Ada beberapa kasus tapi kali ini yang menjadi fukos LAKI Sultra adalah Kasus Korupsi Ekstensifikasi Tanaman Kopi dinas Pertanian Kabupaten Bombana yang kami laporkan tahun Desember 2023 hingga saat ini sudah menjelang akhir tahun 2024 belum ada titik terang”, Cetus Mardin Fahrun Ketua DPD LAKI Sultra

Karena itu, DPD LAKI Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut, mengingat ini sudah akhir Desember 2024 namun kasus tersebut terkesan jalan ditempat bahkan ada indikasi ditenggelamkan.

“LAKI Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan kasus tersebut mengingat ini sudah akhir 2024 tapi kasus Kopi Bombana terkesan jalan ditempat bahkan ada indikasi ditenggelamkan” Urai Mardin

Lebih lanjut Aktivis Muda Sultra ini mengatakan, pihaknya mengingatkan aparat Kejaksaan untuk serius menangani sejumlah kasus korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara wabil khusus yang Proyek Ekstensifikasi Tanaman Topi Dinas Pertanian Kabupaten Bombana. Bebernya

“Penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut, semestinya harus menjadi prioritas Kejati Sulawesi Tenggara, Jangan sampai kasus-kasus korupsi yang ada, nantinya terus terjadi dan merugikan rakyat,” tegas Mardin

Sebagai Penanggungjawab dalam Organisasi yang dipimpinnya, Mardin bersama pengurus DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara akan terus berkomitmen memgawal kasus tersebut sampai terang benderang.

“DPD LAKI Sultra akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sampai terang benderang, jika dalam waktu dekat ini tidak ada progrea perkembangan pada kasus Ekstensifikasi Tanaman Kopi Bombana kami akan menyurat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia” Kunci Mardin.

Sebagaimana telah dikonfirmasi sebelumnya melalui Puspenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwa laporan tersebut telah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Bombana, laporannya sudah diserahkan di kejaksaan negeri bombana mas.

“Laporannya sudah diserahkan di kejaksaan Negeri Bombana mas” Tulis Puspenkum melalui via realesenya.

Namun saat Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra berkoordinasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan iya dinda, sudah saya serahkan kembali itu hasil pelaksanaan tugas intel ke kejati dinda.

“Iya dinda… Sudah saya serahkan kembali tu hasil pelaksanaan tugas intel k kejati dinda” Beber Kasi Pidsus Kejari Bombana.

Ketika media ini mencoba untuk konfirmasi ke Puspenkum Kejati Sultra baik melalui via whatsapp maupun via telepon namun tidak mendapatkan respon.

Sampai berita ini ditayangkan pihak redaksi masih berupaya konfirmasi terhadap pihak terkait.